BPSK Solo: Tunda Penerapan Tarif Parkir
Masih Banyak Penggelembungan Tarif Parkir
JO, Solo – “Kami memberi batas waktu kepada Pemkot sampai tanggal (24/2/2012) untuk menunda penerapan tarif parkir baru dan meminta agar merevisi Perda no. 9/2011,” ungkapnya. Jika pemkot tidak menanggapi surat tersebut, BPSK akan melayangkan Surat Peringatan (SP) dan melakukan tindakan lebih lanjut.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Solo meminta Pemkot untuk menunda penerapan tarif parkir baru kepada masyarakat. Secara resmi BPSK telah mengirimkan surat kepada Seretaris Daerah (Sekda) Solo tertanggal 24/ Januari 2012. Melalui surat itu pula, BPSK meminta kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Solo untuk memenuhi semua kewajiban yang direkomendasikan oleh BPSK.
Wakil Ketua BPSK Kota Solo, Bambang Ary Wibowo mengatakan, penerapan tarif parkir baru berdasarkan zona di wilayah Kota Solo terlalu dini. Sebab, selama ini ia menilai masyarakat kurang mendapatkan sosialisasi yang cukup dari Pemkot. “Disamping itu ditemukan banyak pelanggaran di lapangan,” katanya kepada wartawan, di Solo, Selasa (24/1/2012).
Dijelaskan, ada beberapa pengaduan yang masuk di BPSK terkait pelanggaran penerapan sistem parkir baru tersebut. Di antaranya, temuan karcis parkir yang berbeda pemberlakuan waktu parkir, penggelembungan tarif parkir di sejumlah wilayah dan belum adanya papan penunjuk area parkir berdasarkan zona parkir di wilayah tersebut.
“Pengenaan tarif parkir progresif tidak didukung dengan sarana yang memadai. Disamping itu sebagian besar juru parkir tidak menunjukkan waktu sama sekali,” tambahnya.
Persoalan lain, aturan pemberian ganti rugi atas kehilangan kendaraan dan kelengkapannya maksimal Rp 5 juta dianggap menyalahi Undang-undang Perlindungan konsumen (UUPK). – tml