KRONIKANASIONALPOLITIKWARTA JATENG

DPRD Boyolali Bersikukuh Tolak Relokasi

Menyikapi Rencana ‘Nekad’nya Bupati

JO, Boyolali –  Rencana relokasi kantor Pemkab Boyolali, DPRD setempat bertekad menggunakan hak menyatakan pendapat agar bupati tidak melaksanakan anggaran relokasi kantor Pemkab pada APBD 2012, yang nilai sebesar RP 32,3 milyar yang tersebar di beberapa SKPD.

Menurut Thontowi Jauhari, Anggota DPRD Boyolali, mengatakan bahwa penggunaan hak tersebut merupakan salah satu hak DPRD. Berdasarkan UU No 27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah, pasal 349 ayat (4) Hak  menyatakan pendapat adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/walikota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

“Berdasar pada UU ini, saya kira sudah cukup alasan usul hak menyatakan pendapat ini di gulirkan,” tambah Thontowi, dikantornya. Kamis (9/2/2012).

Berdasar pada  informasi dari kapolres, relokasi akan menjadi salah satu masalah sosial yang rawan konflik, masih terjadi kontroversi hukum, yang bisa saja oleh para penegak hukum dipandang proses penganggaran belum memenuhi kaidah aturan-perundangan yang berlaku, sehingga dinilai ada unsur kerugian negara. Serta beberapa saran-saran tokoh masyarakat, agar relokasi ditunda dahulu pelaksanaannya, jelas Thontowi.

“Berdasarkan Tata Tertib DPRD pasal  20 ayat (1), hak menyatakan pendapat diusulkan oleh paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi. Oleh karena itu, kami mengusulkan menggunaan hak menyatakan pendapat,” pungkas Thontowi. – ian