Pembangunan Mal Solo Paragon Dihentikan !
JO, Solo – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, menghentikan pembangunan mal Paragon serta melarang aktivitas proyek, karena dicurigai melanggar perizinan pendirian bangunan tersebut.
Keputusan Pemkot ini lantaran realisasi pendirian pusat perbelanjaan modern tersebut melenceng dari dokumen permohonan izin. Jeda waktu sampai proyek dimulai kembali akan digunakan untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan, kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Surakarta Budi Suharto kepada wartawan di Solo, Jumat (10/2/2012).
Dokumen permohonan pendirian mal Paragon akan ditelaah untuk kemudian dikroscek di lapangan. Budi mengatakan, memisalkan konstruksi gedung harus sesuai dengan daya tahan di setiap lantainya.
Jangan sampai pengelola memaksimalkan ruang tanpa memperhitungkan keamanan. Audit oleh tim Pemkot menyasar pada keseluruhan obyek yang tertera di dalam dokumen perizinan.
“Akan kami pastikan perizinan yang sudah diterbitkan sesuai dengan aplikasi proyek. Baik amdal (analisis dampak lingkingan), amdal lalin (analisis dampak lalu lintas) sampai IMB. Semuanya harus komprehensif,” katanya.
Pemkot juga mencurigai lokal bangunan tidak sesuai catatan luasan yang tertera di dokumen. Realisasi penyediaan ruang terbuka juga menjadi sasaran audit mendatang. Jika ternyata penyimpangan terbukti, maka penggarap proyek diminta menertibkan secara mandiri.
Ia mengatakan, adapun penyimpangan yang sudah terbukti pada akses masuk dan keluar kendaraan di satu tempat. Seharusnya, akses masuk hanya diperkenankan di sebelah utara yakni di jalan Yosodipuro.
Sedangkan akses keluar kendaraan di sisi lain, yakni yang menghadap jalan Dr Sutomo atau jalan Cipto Mangunkusumo.
“Faktanya kendaraan masuk dan keluar di jalan Yosodipuro. Dinas Perhubungan sudah kami minta menghentikannya, kemudian mengarahkan ke jalur yang benar,” katanya. – jt1/yan