Honda: Pemkot Lalai, Ijin Bank DKI Belum Lengkap

JO, Solo – Belum lengkapnya beberapa perijinan Bank DKI Cabang Solo dinilai kalangan DPRD sebagai bentuk kelalaian Pemkot. Hal tersebut membuktikan koordinasi SKPD dalam hal perijinan belum berjalan dengan baik.
Meski sudah beroperasi, proses perijinan Bank DKI ternyata belum lengkap. Bank yang terletak di jalan Slamet Riyadi tersebut baru memiliki Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan cetak foto saja. Untuk ijin lainnya seperti ijin mendirikan bangunan (IMB), surat ijin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP) dan ijin analisa mengenai dampak lalu lintas (Amdal Lalin) belum dikantongi.
Ketua Komisi III DPRD Solo, Honda Hendarto mengatakan sudah beroperasinya Bank DKI sementara ternyata belum mengantongi ijin merupakan bentuk kelalaian Pemkot. “Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) lalai terkait itu. Kalau sudah seperti ini kan susah juga. Bank nya sudah dioperasikan, ternyata ijinnya belum lengkap,” ujar Honda, Kamis (21/3) di DPRD Solo.
Kelalaian itu, sambung Honda merupakan bentuk koordinasi antar SKPD yang tidak berjalan. “Hal itu yang terus kami kritisi, koordinasi SKPD yang tidak berjalan,” ungkapnya.
Disinggung perlunya penutupan Bank DKI sampai kemudian dilengkapi perijinannya, politisi PDIP ini mengaku tidak perlu dilakukan tindakan sejauh itu. “Ya kan sudah beroperasi. Sebaiknya segera dilengkapi ijin yang belum ada,” tandasnya.-tml