JATENGONLINE, SRAGEN – Akhirnya Inspektorat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dan institusi terkait memenuhi janjinya dan turun tangan.
Mendatangi kantor Balai desa Banyurip, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Senin (13/5/2024), untuk melakukan klarifikasi terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2022 di desa tersebut.
Sebagaimana diberitakan terdahulu, bahwa 212 warga Banyurip yang mendapatkan bantuan dengan nominal nilai Rp 20.000.000. ( dua puluh juta) dengan Perincian untuk Pajak sebesar Rp 2.500.000 dan upah tukang sebesar Rp 2.500.000; lainya dibelikan bahan material.
Lurah Desa Banyurip H. Suroto, SH saat dikonfirmasi disela-sela acara klarifikasi menyampaikan, jika program bantuan tersebut sudah berjalan di tahun 2022 lalu,
“Sejak bulan Februari 2021 mengajukan proposal ke Kementrian PUPR, dan di ACC tahun 2022 kita mendapat 212 titik,” papar Suroto.
Atas disetujuinya proposal tersebut, lanjut Suroto, pihaknya melakukan koordinasi dan membentuk ketua kelompok, setelah melakukan musyawarah, kemudian sepakat untuk menunjuk toko material yang terpilih sebagai pemasok untuk menjalankan program dari ketua kelompok masing-masing RT, sedikitnya ada sekira 17-an kelompok.
Sementara Suradi selalu Ketua Kelompok kepada wartawan mengatakan, bahwa program bantuan tersebut telah dikerjakan dan sudah selesai. Namun demikian terjadi kasak-kusuk dari warga penerima manfaat jika terjadi penyalahgunaan wewenang, hingga melakukan unjuk rasa ke kepala desa, namun tak juga mendapatkan kejelasan, tak hanya warga, wartawan JO pun kesulitan untuk menemui kepala desa Banyurip yang kala itu baru saja di lantik Bupati Sragen.
Agar tidak terjadi simpang siur informasi, maka Senin (13/5/2024), Inspektorat, Kejaksaan dan instansi terkait mempersatukan berbagai pihak untuk klarifikasi kondisi dan kejadian sebenarnya agar tidak saling menuduh, demi Banyurip tetap aman dan kondusif.
Sadiman (70) Warga Banyurip, penerima manfaat saat dimintai tanggapanya ketika diklarifikasi tentang BSPS atau bedah rumah menjelaskan, dengan jujur menjawab jika dirinya mendapat bantuan program tersebut, dengan rincian Rp 17.500.000 untuk bahan material dan Rp 2.500.000 upah tukang.
“Saya tidak punya tuntutan apapun terkait rincian tersebut,” kata Sadiman lugu.
Namun dari jumlah 212 tidak ada yang diberi tanda Terima (nota) pembelian bahan material tersebut, sehingga timbul kecurigaan, jika yang di belanjakan tersebut nilainya tak sebanding.
Sejumlah warga mengaku tidak menerima nota sebagaimana jumlah rincian tersebut. Salah satu warga yang namanya untuk tidak disebutkan menyatakan, dirinya hingga kini sama sekali belum menerima nota sesuai yang disampaikan kades setempat. Sebagaimana riil dilapangan, jika warga tersebut, juga mendapat bantuan sama dengan rincian seperti warga lainya.
“Seperti warga lainnya, saya juga menerima bantuan, tapi yang janggal tidak ada nota pembelian material seharga yang tertera,” tegasnya.
Untuk pembelian material, lanjutnya, jikalau nilainya sejumlah itu, kenapa tidak tidak ada Nota bukti pembelian, apakah realisasinya seperti di nota atau tidak, menurut hemat kami, harga yang disampaikan tidak sama dengan material yang dikirimkan, maka membuat warga tersebut merasa janggal.
“Anehnya, waktu itu saya juga dikenakan tarikan uang materai sebesar Rp 100.000.” terangnya.
Adapun salah satu Tokoh Masyarakat di Banyurip menyampaikan, jika pihak pelaksana telah melakukan program dengan baik dan transparan. Menurutnya, warga Banyurip itu mudah dan bisa menerima, mereka ingin transparan, pelaksana hanya tinggal memberikan nota tanda terima selesai.
“Tapi sekian lama, tidak ada bukti pembelanjaan, maka timbul kecurigaan dari warga,” jelas Tokoh Masyarakat yang tak mau disebut namanya tersebut.
Dari 212 warga penerima manfaat, tidak ada satu pun yang menerima nota bukti pembelian material seharga tersebut. Aneh?
Warga yang menerima manfaat PUPR mencoba untuk mendapatkan kejelasan hal tersebut seringkali mendapat intimidasi. Termasuk agar mengatakan jika nota pembeliannya hilang, termasuk di klarifikasi wartawan sekalipun.
Ada sejumlah unsur kesengajaan yang dilakukan oleh panitia pelaksana, selain tidak memberikan penjelasan yang diduga telah melakukan pembohongan publik. Dengan tidak memberikan bukti pembelian material kepada warga! (tim)