Ketua REI Komisariat Soloraya Oma Nuryanto, saat bertemu media dalam acara Pameran REI EXPO 2024 Digelar 18 hingga 26 Mei 2024 di Solo Paragon Mall.
JATENGONLINE, SOLO – Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Solo Raya dijadwalkan tnggal 18-26 Mei 2024 bakal menggelar agenda rutin tahunan yakni REI-EXPO 2024.
Pameran produk perumahan dan pendukungnya ini yang pertama dari dua agenda tahunan, Mei ini digelar bersamaan dengan Solo Great Sale (SGS) ke 10 2024, berikutnya pada bulan Agustus mendatang.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Soloraya Oma Nuryanto menyampaikan, transaksi penjualan properti selama pameran ditargetkan mencapai Rp100 miliar.
“Pameran diikuti 19 developer, 7 lembaga perbankan, dan 5 supplier bahan bangunan bakal mengikuti pameran REI-EXPO 2024. Target transaksi penjualan properti senilai Rp100 miliar selama pameran,” terang Oma, didampingi Rinto bendahara REI Komisariat Soloraya kepada media di Mon Kopi, Baki, Sukoharjo, Rabu (15/5/2024)
Ditambahkan Oma, pameran properti itu merupakan agenda rutin untuk mempromosikan beragam produk properti anggota REI Komisariat Soloraya.
“REI Komisariat Soloraya ikut menyukseskan gelaran Solo Great Sale yang berlangsung sejak 5 Mei hingga akhir Mei 2024,” tambah Oma.
Momen SGS 2024 dan agenda nasional di gelar di Solo diharapkan mampu meningkatkan penjualan selama berlangsungnya pameran properti.
Sedikitnya 44 stand perwakilan developer pembangun rumah di Soloraya, kalangan perbankan, dan supplier bahan bangunan bakal memeriahkan pameran REI-EXPO 2024 yang bakal digelar 18-26 Mei 2024 di Solo Paragon Mall.
Selama pameran properti, ada promo menarik bagi masyarakat yang tengah mencari hunian yang nyaman dan aman. Selain itu, ada agenda kegiatan menarik yang bisa diikuti masyarakat seperti talkshow properti, lomba mewarnai untuk anak, fashion show, dan senam sehat dengan hadiah utama peralatan elektronik
Bagi pengunjung yang boking fee di tempat langsung diberi hadiah. Mulai dari bonus menarik berupa free PPN untuk pengembang rumah komersial hingga Juni.
Pada kesempatan tersebut, Oma selain menyampaikan perihal pameran juga mendorong agar pemerintah daerah di Solo Raya untuk melakukan sinkronisasi regulasi yang mengatur rumah subsidi tidak dikenai pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Hanya ada beberapa pemerintah daerah yang telah mematuhi pajak BPHTB yang diatur dalam UU No 1/2022 tentang Hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Harusnya semua daerah tingkat 2 di Solo Raya mematuhi pajak BPHTB ,” pungkas Oma. (*/ian)