Roadmap OJK: Industri Kripto Indonesia Bidik Transaksi Rp1.000 Triliun di 2028

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan target ambisius untuk mencapai nilai transaksi sebesar Rp1.000 triliun di sektor keuangan digital dan kripto pada tahun 2028. Target ini sejalan dengan roadmap yang dikeluarkan oleh OJK yang menekankan pentingnya mendorong inovasi dengan pengawasan yang berimbang, khususnya dalam mengembangkan sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).

Dalam roadmap tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap inovasi yang muncul di sektor ini tetap berada dalam kerangka pengaturan dan pengawasan yang ketat. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan pasar, sambil memberikan ruang bagi inovasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan sosial yang signifikan.

Kolaborasi untuk Kepatuhan dan Inovasi

Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis menyatakan dukungannya terhadap langkah OJK ini. Menurutnya, jika program strategis tersebut dijalankan, sangat memungkinkan nilai transaksi aset kripto diproyeksikan meningkat lebih dari tiga kali lipat, dari Rp301,75 triliun sepanjang Januari hingga Juni 2024 menjadi Rp1.000 triliun di tahun 2028.

Yudho menambahkan bahwa untuk mencapai target ambisius tersebut, diperlukan sinergi yang kuat antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya. “Kolaborasi yang efektif adalah kunci. OJK perlu terus memperkuat pengawasan dan memberikan panduan yang jelas, sementara pelaku industri harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta terus berinovasi dalam menciptakan produk dan layanan yang aman dan sesuai kebutuhan pasar,” ujarnya.

“Roadmap ini sangat penting untuk memastikan bahwa industri kripto di Indonesia dapat berkembang dengan tetap menjaga aspek kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Ini juga membuka peluang bagi inovasi yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang luas.”

Yudho juga menyoroti pentingnya Regulatory Sandbox yang diperkuat oleh OJK sebagai ruang uji coba bagi inovasi di sektor keuangan. Menurutnya, keberadaan sandbox ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap inovasi yang diujicobakan telah memenuhi standar kepatuhan sebelum diluncurkan secara luas di pasar. “Sandbox ini memungkinkan kita untuk menguji berbagai inovasi dalam lingkungan yang terkendali, sehingga kita bisa memastikan bahwa produk yang dirilis ke pasar sudah aman dan sesuai regulasi,” tambah Yudho.

Peluang Kolaborasi dalam Inovasi Kripto

Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 di Jakarta, Jumat (9/8). Sumber: Tokocrypto.

Yudho yang juga merupakan CEO Tokocrypto ini juga melihat banyak peluang kolaborasi antara industri kripto dan sektor jasa keuangan yang diawasi oleh OJK. Beberapa di antaranya termasuk potensi pengembangan reksa dana atau ETF berbasis aset kripto, penerbitan obligasi yang didukung oleh aset kripto, serta pengembangan produk asuransi yang dapat melindungi investor dari risiko volatilitas dan keamanan aset kripto. 

“Kolaborasi ini tidak hanya akan memperkuat industri kripto, tetapi juga membuka akses yang lebih luas bagi investor untuk berpartisipasi dalam pasar yang diatur dengan baik. Investor akan merasa lebih aman dan percaya diri untuk berinvestasi di pasar kripto,” jelasnya.

Potensi lain yang diangkat oleh Yudho adalah peluang bagi platform pinjaman peer-to-peer yang menggunakan aset kripto sebagai jaminan, serta crowdfunding berbasis token yang dapat digunakan untuk penggalangan dana bagi startup atau proyek tertentu. Ia juga menambahkan bahwa tokenisasi aset tradisional seperti properti atau komoditas lainnya menjadi token digital dapat meningkatkan likuiditas dan aksesibilitas investasi, yang pada gilirannya akan memperkuat sektor keuangan Indonesia secara keseluruhan.

Yudho optimis bahwa dengan berbagai bentuk kolaborasi yang ditawarkan, ekosistem kripto di Indonesia dapat berkembang secara sehat, terintegrasi dengan sektor jasa keuangan lainnya, serta memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional. “Kami pelaku usaha dan asosiasi siap mendukung setiap inisiatif yang dapat mempercepat pertumbuhan industri ini, dan kami berharap kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya akan terus meningkat,” tutupnya. 

Dengan dukungan kuat dari berbagai pelaku usaha dan penerapan pengawasan yang berimbang, target OJK untuk mencapai nilai transaksi Rp1.000 triliun di tahun 2028 bukanlah sesuatu yang mustahil, melainkan langkah yang realistis untuk membawa Indonesia menjadi pemain utama dalam ekonomi digital global.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *