JATENGONLINE, KARANGANYAR – Desa Kebak, Dusun Nglarangan (16/8/2024) — Negara Indonesia menjadi salah satu negara yang masih memiliki indeks kesehatan yang tergolong sangat rendah dibandingkan negaranegara lainnya.
Menurut data yang dilaporkan oleh Global Health Security Index (GHSI), skor rata-rata kesehatan global di Indonesia adalah 38,9 poin dari skor 100 poin. Sedangkan, di Indonesia sendiri menempati angka ke-13 dibandingkan dengan negara-negara yang menduduki kawasan G20.
Masih membincangkan tentang kesehatan, negara Indonesia juga menjadi salah satu negara yang mempunyai permasalahan gizi yang beragam. Bahkan, dari sejumlah penelitian resmi yang dilakukan, permasalahan gizi yang terjadi di negara Indonesia cenderung meningkat dibandingkan negara ASEAN lainnya seperti Malaysia dan Thailand.
Adapun beberapa permasalahan tentang gizi yang menjadi sorotan dari masyarakat yaitu gizi buruk dan stunting. Status gizi menjadi salah satu indicator yang penting dalam menilai kualitas kesehatan suatu populasi. Karena pada dasarnya, status gizi yang baik menjadi dasar kehidupan yang sehat.
Gizi yang cukup dan seimbang mampu mendukung pertumbuhan optimal anak-anak, meningkatkan kekebalan tubuh, dan mencegah berbagai penyakit termasuk penyakit kronis seperti hipertensi, diabetes, bahkan penyakit jantung.
Akan tetapi, salah satu tantangan yang perlu dihadapi adalah bahwasanya banyak diantara masyarakat Indonesia masih kurang memahami pentingnya gizi yang seimbang. Di mana hal ini menjadi salah satu sebab dari kurangnya pengetahuan masyarakat akan pentingnyap pemenuhan gizi, akibat apa saja yang ditimbulkan apabila gizi anak tidak mampu terpenuhi dengan cukup, penyakit atau gangguan kesehatan apa saja yang dapat dialami oleh anak, dan lain sebagainya.
Untuk itu, pada tanggal 7 Agustus 2024, Dinar Ramadhani, mengunjungi Desa Kebak, Dusun Nglarangan, dengan tujuan untuk memberikan edukasinya kepada masyarakat yang sedang berada di dusun tersebut yang pada saat tersebut juga sedang mengadakan kegiatan pengecekan kesehatan di Posyandu Ngudi Waras.
Pada kegiatannya, salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini, menjabarkan tentang permasalahan gizi yang teramat krusial yang ada di Indonesia, beberapa diantaranya seperti stunting dan gizi buruk.
Pada program kerjanya yang berwujud buku yang diberi judul “Regulasi dan Kebijakan Pencegahan Stunting: Hak Anak dan Tanggung Jawab Pemerintah serta Peran Masyarakat”
Dinar Ramadhani menjabarkan tentang apa yang dimaksud dengan stunting dan berbagai
macam permasalahan gizi lainnya yang menjadi perhatian penting bagi masyarakat dan pemerintah Indonesia, tentang pencegahan dan penanganan stunting, tentang regulasi dan kebijakan dari pemerintah untuk permasalahan stunting, tentang bagaimana hak anak terhadap
kesehatan dan gizi yang dilihat dari Hak Asasi Manusia (HAM), serta yang terakhir tentang bagaimana peranan serta kewajiban pemerintah dan masyarakat untuk mengentaskan permasalahan tersebut.
“Melalui buku yang berjudul “Regulasi dan Kebijakan Pencegahan Stunting: Hak Anak dan Tanggung Jawab Pemerintah serta Peran Masyarakat” yang saya berikan melalui Bu Bayan dari Desa Kebak, Bu Bidan Posyandu, dan Bu Bayan dari Desa Nglarangan, memiliki harapan besar bahwa pengetahuan atau informasi yang diberikan lewat buku ini, dapat memberikan gambaran luas mengenai permasalahan gizi yang teramat krusial di negara Indonesia.” ujar
Dinar Ramadhani.
Dinar Ramadhani pun juga mengatakan bahwa, “Saya pribadi menyadari bahwasanya informasi atau pengetahuan mendalam mengenai permasalahan gizi di negara Indonesia masih menjadi permasalahan yang utama. Di mana, berdasarkan pengamatan lapangan yang saya lakukan, informasi tentang masalah stunting masih jarang didapatkan oleh masyarakat.”
Dinar juga melanjutkan bahwasanya, “Untuk itu, saya berharap pengetahuan yang dituliskan lewat buku ini dapat memberikan penggambaran bagi masyarakat, bahwa stunting menjadi masalah krusial bagi masyarakat saat ini. Selain itu, masyarakat juga dapat melihat bahwa hak
anak dalam mendapatkan gizi yang baik menjadi salah satu kewajiban pemerintah dalam memberikan pemenuhan yang layak dan masyarakat pun juga harus mendukung terjadinya kegiatan tersebut.” (*)
*) Penulis : Nur Shabrina Dinar Yusri Ramadhani – Dosen Pembimbing : Mitha Asyita Rahmawaty S.T., M.T. – Lokasi KKN : Kebak, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar KKN TIM II Universitas Diponegoro 2023/2024