JATENGONLINE, SEMARANG – Seringkali kita jumpai dijalanan, banyak pengendara melakukan tindakan melawan arus yang membahayakan. Hal ini dilakukan bikers dengan kesadaran penuh bahwa hal tersebut termasuk pelanggaran lalu lintas bahkan resiko terburuknya adalah kehilangan nyawa bila terjadi kecelakaan, namun secara sengaja tetap dijalani.
Potensi resiko kecelakaan yang mungkin terjadi dari melawan arus adalah peluang terjadinya tabrakan frontal dengan kendaraan yang datang dari arah berlawanan sangat tinggi dan memicu terjadinya kecelakaan beruntun terutama di jalan yang ramai. Pengendara yang melawan arus juga berisiko mengalami kecelakaan tunggal akibat menghindari kendaraan lain atau karena kondisi jalan yang tidak memungkinkan. Resiko yang sangat mungkin terjadi adalah traumatic, cacat fisik, atau bahkan resiko kematian bila kegiatan melawan arus ini terus menerus disepelekan.
Undang – undang atau Regulasi terhadap pemotor lawan arah ini adalah UU no 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Penting bagi bikers untuk tertib menaati lalu lintas dan disiplin terhadap diri sendiri karena kecelakaan bisa terjadi kapanpun disaat kita secara sadar melawan arus lalu lintas. Ingat, kita ini contoh buat generasi muda, maka sebaiknya kebiasaan yang buruk tersebut tidak ditularkan ke anak – anak kita,” tegas Oke Desiyanto Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah. (*/ian)