JATENGONLINE, SUKOHARJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menggelar rapat pleno pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) jalur perseorangan pada Pilkada Sukoharjo 2024. Pasangan cabup-cawabup jalur perseorangan, Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa dinyatakan Tidak memenuhi syarat.
Rapat pleno pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan cabup-cawabup digelar di Hotel Tosan Solo Baru, Senin (19/8/2024). Acara itu dihadiri jajaran komisioner KPU Sukoharjo, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sukoharjo, Agustinus Setiyono.
Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) satu dan dua dukungan masyarakat yang memenuhi syarat sebanyak 37.643 orang yang tersebar di 12 kecamatan. Perinciannya, jumlah dukungan masyarakat saat proses verfak satu sebanyak 22.895 orang. Sedangkan, jumlah dukungan masyarakat saat proses verfak kedua sebanyak 14.748 orang.
“Dukungan masyarakat pasangan Tuntas-Djayendra belum memenuhi syarat pencalonan, yakni sebanyak 50.894 orang,” ujar dia.
Bani, sapaan akrabnya, mengatakan salinan hasil rapat pleno pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon jalur perseorangan diserahkan ke Bupati Sukoharjo Ketua DPRD Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Komandan Kodim 0726/Sukoharjo, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dan Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo. (*/ian)