JATENGONLINE WONOGIRI – Selasa, 30 Juli 2024 – SD Negeri 02 Kerjo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, menjadi lokasi kegiatan Sosialisasi Mengenai Sanksi Hukum bagi Penyebar Hoax dan Solusi Berdasarkan UU ITE yang dilaksanakan oleh Mahasiswi KKN PPM Universitas Slamet Riyadi, Vena Rovia Nugraheni.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Tahun 2024, yang dilaksanakan oleh Kelompok 77 UNISRI. Kegiatan ini dipandu oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Dr. Sutarno, S.E., M.Si.
Seiring dengan perkembangan-perkembangan teknologi, informasi telah menjadi salah satu kebutuhan manusia. Adanya penemuan internet merupakan salah satu hal yang mempengaruhi kebutuhan manusia terhadap informasi. Perkembangan tekonologi media kian menjadikan media massa, termasuk media sosial menjadi saluran komunikasi yang menjangkau khalayak luas dan dapat memengaruhi wacana publik.
Media sosial menghapus batasan-batasan manusia untuk bersosialisasi, batasan ruang dan masa. Tidak hanya sebagai ajang berinteraksi, media sosial juga menawarkan suatu wadah untuk menyebarluaskan informasi baik informasi mengenai diri sendiri maupun informasi yang bersifat umum. Berdasarkan hasil studi dari Jonah Berger dan Katherine Milkman, berita yang tersebar cepat adalah yang sifatnya negatif yang dapat membangkitkan emosi (Gumilar, 2017).
Informasi dalam media sosial disebarkan dengan cara memberikan tag sesama pengguna maupun dengan cara share informasi atau dengan memberi hashtag. Penyebaran informasi yang terjadi di media sosial sangatlah cepat mulai dari informasi yang bersifat trivia sampai informasi yang berbau SARA.
Tak jarang berkat adanya sharing informasi di media sosial suatu permasalahan menjadi ter-blow up dan akhirnya menjadi pusat perhatian di dunia maya. Terkadang, penyebaran informasi di media sosial juga berpotensi menimbulkan polemik. Betapa besar peran media sosial dalam menggiring opini masyarakat. Banyaknya informasi yang disebarkan di media sosial membuat penggunanya harus lebih berhatihati.
Apakah informasi tersebut merupakan fakta, opini, atau hanya informasi yang dibuat dengan tujuan tertentu. Di sinilah para pengguna media sosial perlu memiliki keterampilan literasi media sosial. Literasi media sosial telah banyak diperbincangkan. Hal ini dikarenakan dampak dari penggunaan media sosial yang begitu besar dalam upaya penggiringan opini masyarakat.
Hal diatas menunjukkan bahwa pentingnya sosialisasi terkait UU ITE tersebut kepada semua kalangan Masyarakat terutama pelajar selaku pengguna internet tanpa terkecuali. Sosialisasi adalah proses pemindahan ide atau gagasan dari masyarakat ke individu.
Gagasan ini akan diterima individu untuk proses belajar dan mengenal nilai-nilai sosial yang ada di masyarakat. Gagasan tentang normal dan nilai sosial ini akan membentuk perilaku individu sesuai dengan tuntutan di masyarakat. (*)
*) Penulis: Vena Rovia Nugraheni – Npm : 21100155 – Prodi: Ilmu Hukum – Fakultas: Hukum