Silang Sengkarut PWI, Beban Berat Jelang HPN 2025

Bang Jack saat pelantikaan DPD AWDI Solo Raya, Kamis (23/1/2025) lalu

JATENGONLINE, SOLO – Sebagai salah satu dari sekian banyak organisasi profesi wartawan agar lebih mengedepankan profesionalismenya bisa berlaku independen mampu agar tidak mencoreng, mengingat profesi wartawan memiliki tugas mengedukasi, sebaiknya dapat dijadikan contoh ke regenerasi dengan cara berbuat sesuatu yang dapat dinilai dan bermartabat dimata nasional maupun internasional .

Terlebih di era kemajuan teknologi saat ini, dimana begitu derasnya arus informasi khususnya berita media dalam kemampuannya membangun opini dan menyiarkan, baik itu bentuk profokatif peristiwa yang terlansir maka kembali dalam hal ini Dewan Pers harus dijadikan tempat terhormat mengingat wadah organisasi profesi yang terdiri dari para profesional lainya andil didalamnya.

Mengingat tersiar masalah salah satu organisasi kewartawanan PWI saat ini,  janganlah sampai berdampak dinilai publik menjadi preseden buruk dan  mencoreng kaidah norma organisasi kewartawanan lainya, walaupun kini internal PWI kondisinya sedang  tidak baik-baik saja.

Bang Jack AWDI
Bang Jack AWDI

 

“Maka diharapkan dan ada baiknya secara bijak silang sengkarut masalah, sebagai organisasi induk kewartawanan sesegeramungkin diselesaikan, selanjutnya merefleksikan diri secara internal saja, serta untuk lebih dewasa memiliki future plan development dan terukur,” kata Bung Elbees yang akrab dipanggil Jack, DPP Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI).

Dalam pesan whatsapp yang dikirim ke DPD Solo Raya, Bang Jack sangat menyayangkan jika konflik internal makin berlarut tak kunjung terselesaikan, mengingat memiliki latar belakang dan sejarah sebagai salah satu alat perjuangan bangsa Indonesia tahun 1946 di Surakarta oleh para pejuang wartawan.

“Tokoh pers kita kiranya marwahnya bisa bangkit dan dapat saling bergandengan bersama Organisasi Induk lainya sesuai UU 40 Tahun 1999 yang kita ikrarkan bersama saat era reformasi sebagai Pilar ke-4 bangsa ini,” terangnya.

Kedepannya, lanjut Bang Jack, agar supaya sekian banyak organisasi induk Profesi Kewartawanan kembali mendapat tempat dihati dan cukup disegani masyarakat di era kini dan kedepan yang nantinya menjadi barometer indikasi bahwa pers sebagai alat persatuan dan kesatuan bangsa penjaga NKRI yang dicintai dan disegani keberadaannya.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Presiden Soeharto ( Keppres ) 23 Nomor 5 Tahun 1985 tertanggal 23 Januari 1985 ditetapkan tentang Hari Pers Nasional .

“Dengan semangat pena dan padi mari kita jadikan organisasi induk profesi kewartawanan saling bergandengan untuk saling mendukung jelang Hari Pers Nasional 9 Februari 2025, alam pena,” pungkas Jack AWDI . (*/ian) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *