Program Bedah Rumah Bermasalah! Kejari Sragen Klarifikasi Warga Banyurip, Jenar, Sragen

Warga Desa Banyurip Saat dilakukan Klarifikasi oleh Kejaksaan di Kantaor balai desa setempat

JATENGONLINE, SRAGEN – Jelang lebaran  suasana di Kantor Balai Desa Banyurip, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah ini tampak lebih ramai di banding hari-hari biasa.

Rabu (26/3/2025) sedikitnya ada puluhan warga berbarengan ‘nggruduk’ mendatangi kantor balai desa tersebut.

Ternyata kedatangan mereka bukan untuk antri pengambilan sembako maupun bingkisan lebaran. Akan tetapi untuk melakukan klarifikasi  terhadap warga desa penerima bantuan bedah rumah atau BSPS yang diterimakan tahun 2022 silam, dan hingga kini dinilai menyisakan masalah.

Warga Kedu Banyurip Sukamdi (71) bukan nama sebenarnya, ditemui di Balai Desa mengatakan, bahwa klarifikasi yang dilakukan warga lebih dari sekali, ditambah permintaan klarifikasi di hari ini.

Selama klarifikasi warga diminta untuk membawa KTP dan undangan resmi dari Kantor Balai Desa Banyurip. “Ini yang kedua kalinya, setelah sebelumnya diklarifikasi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sragen.” terang Sukamdi.

Bahkan dengan tegas disampaikan sejumlah warga, bahwa bantuan yang diterimakan itu tidak ada kwitansinya sama sekali.

“Sehingga kami tidak ada bukti, entah disengaja atau tidak,” cetus warga yang lain.

Diakuinya secara jujur, dengan adanya bantuan bedah rumah tersebut warga merasa senang dan sangat terbantu.

Surat undangan warga untuk klarifikasi

“Kok tega-teganya, bantuan rumah warga miskin masih juga ditilep,” ungkap warga Kedu, Banyurip yang lain.

Ditambahkan, pada saat itu memang sebagian warga telah menerima bantuan pengembalian berupa material, tapi ada warga penerima bantuan yang bersikukuh tidak mau menerima pengembalian material tersebut.

“Kami berharap agar kasus ini tetap di proses sesuai hukum yang berlaku dan oknumnya di pidana dan masuk penjara.” katanya geram.

Warga sebenarnya sudah bisa menerima dan legowo untuk mau diajak bermusyawarah selama itu sesuai dengan prosedur . Mengingat bantuan BSPS yang diterimakan Desa Banyurip pada tahun 2022 yang sebanyak 240 KK itu tidak ada transparansi dan kurang terbukanya kepada warga maka hingga sampai detik ini menyisakan masalah. Bahkan kasus ini segera di ‘meja hijaukan’ karena sudah di proses melalui jalur hukum.

Proses klarifikasi yang di backup aparat Polsek Jenar ini berlangsung lancar dan aman. Meskipun warga sempat berdesak –desakan, mereka satu persatu dipanggil oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Sragen, setelah data sesuai dengan warga yang bersangkutan dipersilakan pulang. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *