JATENG ON LINE AZAS, FUNGSI, KEWAJIBAN DAN PERANAN
Undang Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers
AZAS: Berazaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. FUNGSI: Berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, lembaga ekonomi.
KEWAJIBAN : Berkewajiban memberitakan peristiwa dengan menghormati norma – norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta azas praduga tak bersalah.
PERANAN: Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terujudnya supremasi hukum dan HAM serta menghormati kebhinekaan. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.