Korupsi Jalan Lingkar Salatiga Diperiksa Polisi
JO, Semarang – Tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih menjalani pemeriksaan kedua, Rabu (30/11/2011) lalu hingga lewat tengah malam. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mencecarnya dengan 19 pertanyaan soal kontrak kerja PT Kuntjup dan aset-asetnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, Kombes Firli mengatakan, pemeriksaan yang dimulai pukul 13.30 sebenarnya sudah selesai pada pukul 23.15. ”Tapi yang bersangkutan baru meninggalkan kantor kami sekitar pukul 01.00 (Kamis, 1/12/2011),” katanya.
Heru Wismanto, pengacara Titik mengatakan, pemeriksaan selama hampir 11 jam itu berjalan cukup lancar. Kliennya mampu menjawab semua pertanyaan dengan lancar. ”Bahkan bu Titik tidak merasa capek, tidak terasa malahan, karena pemeriksaan dilaksanakan dalam suasana yang kondusif dan cukup akrab,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan kemarin, selain dua penyidik, Titik juga harus menghadapi dua perwira di jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng. Tidak tanggung-tanggung, Direskrimsus Kombes Firli dan Kasat III Tipikor AKBP Mokhamad Ngajib ikut mencecar beberapa pertanyaan pada istri Wali Kota Salatiga Yuliyanto itu.
Menurut Heru, 19 soal yang ditanyakan pada kliennya berkisar tentang kontrak kerja PT Kuntjup dalam proyek JLS.”Sebelum kontrak bagimana, hitung-hitungannya bagaimana, penawarannya bagaimana. Pertanyaannya memang cuma 19 tetapi satu pertanyaan itu memunculkan pertanyaan-pertanyaan lain, makanya jadi lama,” katanya.
Selain kontrak, kliennya juga ditanya perihal aset, baik milik PT KUntjup maupun pribadi. Heru enggan merinci aset-aset apa saja yang disampaikan kepada penyidik oleh Titik. ”Ya soal aset itu kan pertanyaan standar dalam pemeriksaan, dan Bu Titik bisa menjawab dengan memuaskan,” katanya.
Adapun soal kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, Kombes Firli belum bersedia membeberkan. Namun dari informasi yang didapat Suara Merdeka, penyidik akan memanggil kembali Titik pada awal pekan depan.
Proyek JLS ini dilaksanakan pada 2008 oleh PT Kuntjup-PT Kadi International JO (Joint Operation). Diduga ada kongkalikong dalam lelang proyek senilai Rp. 49,21 miliar itu. Kemenangan PT Kuntjup diduga merupakan hasil kongkalikong antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), panitia lelang, wali kota, dan Titik yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Kunjtup.
Titik Kirnaningsih ditetapkan sebagai tersangka kasus JLS Salatiga pada 9 Oktober lalu. Ia menyusul mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Salatiga, Saryono yang kini tengah menjalani hukuman dalam kasus lain di Rutan Salatiga.
Kasus ini juga ditengarai melibatkan mantan Wali Kota Salatiga John Manuel Manoppo. Yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi Rabu (9/11/2011) lalu. – smb