BISNIS EKONOMIKRONIKALIFESTYLENASIONALPERNIKSOSOKTEHNOLOGI

Penerapan Administrasi Rekening Dana Nasabah

Harus Tuntas Paling Lambat 31 Januari 2012

JO, Solo – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), salah satu Self Regulatory Organization (SRO) di pasar modal Indonesia, Senin (19/12/2011) menyampaikan pemaparan kepada Perusahaan Efek mengenai penerapan pemisahan rekening dana nasabah dalam acara Securities Gathering yang diselenggarakan oleh PT Bank Permata Tbk.

Acara yang diselenggarakan di Hotel Nikko Jakarta tersebut, dihadiri oleh 13 Perusahaan Efek, yaitu PT Trimegah Securities Tbk, PT Panin Sekuritas Tbk, PT Bahana Securities, PT NISP Sekuritas, PT Phillip Securities, PT Indo Premier Securities, PT Amantara Securities, PT Valbury Securities dan PT OSK Nusadana Securities, PT Mandiri Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, PT eTrading Securities dan PT UOB Kay Hian Securities.

Selain beberapa perusahaan sekuritas diatas, turut hadir Samsul Hidayat – Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Efek Bapepam-LK, M. Ridwan – Kepala Bagian Pengembangan Kebijakan Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK, Ananta Wiyogo – Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Margeret Mutiara Tang – Direktur KSEI, Bambang Widodo – Direktur PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Roy Arfandy – Direktur Wholesale Banking PermataBank dan Rudy Tandjung – Head Transaction Banking PermataBank. – ian

JO, Sebagaimana telah diketahui, Bapepam-LK, pada tanggal 28 Desember 2010 lalu menerbitkan Peraturan Bapepam-LK No. V.D.3 yang memuat ketentuan kewajiban pembukaan rekening dana untuk masing-masing nasabah yaang terpisah dari rekening dana milik Perusahaan Efek sebagai salah satu syarat bagi nasabah untuk dapat melakukan transaksi di Bursa Efek Indonesia.

Dengan adanya ketentuan tersebut, maka Perusahaan Efek selain diwajibkan membuka Sub Rekening Efek untuk menyimpan Efek atas nama nasabahnya di KSEI, juga diwajibkan untuk membukakan rekening dana atas nama nasabahnya di Bank. Bank yang dapat menyediakan layanan pembukaan rekening dana nasabah ini adalah bank yang memiliki kerjasama dengan KSEI, terkait ketentuan mengenai kewajiban pelaporan rekening dana nasabah kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau dalam hal ini KSEI.

Pemisahan rekening dana nasabah tersebut merupakan salah satu bagian pengembangan Identitas Tunggal Pemodal (Single Investor ID), yang sejalan dengan program Pengembangan Infrastruktur Pasar Modal Indonesia yang dicanangkan Bapepam-LK bersama SRO (BEI, KPEI dan KSEI). Implementasi pemisahan rekening dana nasabah merupakan langkah signifikan yang dilakukan dalam rangka mewujudkan transparansi dan keterpercayaan untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. – ian