KRONIKALIFESTYLENASIONALPERNIKSOSOK

Perbankan Sambut Positif Pemisahan Dana Nasabah

JO, Solo –  Penerapan ketentuan mengenai pemisahan rekening dana nasabah ini akan memberikan kontrol pengawasan yang lebih besar bagi investor pasar modal Indonesia. Administrasi dan pembukaan rekening dana atas nama investor yang terpisah dari rekening dana Perusahaan Efek dapat memberikan kepastian bagi investor bahwa dana miliknya tidak tercampur dengan dana milik nasabah lain atau dana milik Perusahaan Efek. Dengan Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara KSEI dan Bank Pembayaran dan tersedianya infrastruktur pendukung yang telah dikembangkan diharapkan Perusahaan Efek dapat segera melakukan tindak lanjut dengan bank yang dipilihnya untuk melakukan pembukaan rekening dana masing-masing nasabahnya.

Direktur Utama KSEI Ananta Wiyogo, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Bank Permata ini. Penerapan Administrasi Pemisahan Rekening Dana Nasabah oleh KSEI dengan didukung oleh Bank Pembayaran merupakan komitmen KSEI untuk mengembangkan infrastruktur pasar modal sesuai ketentuan peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.3 yang efektif berlaku tanggal 1 Februari 2012.

“Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.3 menyebutkan ketentuan yang menjadi syarat agar investor dapat melakukan transaksi di pasar modal, yaitu pembukaan Sub Rekening Efek, pembuatan Identitas Tunggal Pemodal (Single Investor Identification) dan pembukaan rekening dana nasabah. Pembukaan Sub Rekening Efek sudah berjalan dengan baik dan pembuatan SID sejauh ini juga sudah bagus kemajuannya. Per tanggal 15 Desember 2011 dari total 362.262 Sub Rekening Efek di KSEI tercatat 327.816 Sub Rekening Efek yang sudah terhubung dengan 290.828 SID. Artinya memang nyata terlihat bahwa satu investor bisa memiliki beberapa Sub Rekening Efek atau menjadi nasabah di beberapa Perusahaan Efek/Bank  Kustodian. Jumlah SID ini nantinya diharapkan dapat mencerminkan jumlah investor di pasar modal Indonesia,” jelas Ananta.

“Yang masih sangat memerlukan perhatian kita semua adalah penerapan ketentuan untuk pembukaan rekening dana nasabah. Hingga tanggal 15 Desember 2011 tercatat baru 7.633 Sub Rekening Efek dari 68 Perusahaan Efek yang memiliki rekening dana nasabah yang dibuka di Bank Pembayaran.

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat tentunya hal ini sangat membutuhkan kerjasama dari Perusahaan Efek dan juga nasabah. Sosialisasi mengenai penerapan ketentuan ini akan terus dilakukan, dan kami menyambut baik inisiatif Bank Permata dalam melakukan sosialisasi ini, sejalan dan mendukung sosialisasi yang kami lakukan,” tambah Ananta. – ian