Relokasi Kantor Pemkab Boyolali Disetujui Gubernur
JO, Boyolali – Kendati sempat menjadi perdebatan panjang, akhirnya Ranperda ABPD Kabupaten Boyolali tahun 2012 disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah. Sehingga nomenklatur anggaran relokasi kantor Pemkab juga disetujui.
Menurut Bupati Boyolali Seno Samodro, semua sistem hukum tata negara quorum tertinggi adalah Sidang Paripurna DPRD. Jadi apa apa yang sudah disepakati dalam sidang paripurna. Sedangkan gubernur hanya menilai apakah hal ini bertentangan dengan undang-undang atau tidak. Termasuk hal-hal tehnis dan administratif saja.
”Yang direvisi oleh gubernur adalah tidak boleh mencantumkan sistem multiyears, itu saja,” kata Seno usai pelantikan pejabat eselon II, III, IV dan V di Boyolali, Sabtu lalu
Hal-hal tehnis yang perlu direvisi, Bupati mencontohkan, seperti ada anggaran di Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) sebanyak Rp 1 miliar lebih untuk pengadaan sepeda motor dinas. Namun, lanjutnya, anggaran ini ditolak oleh gubernur.
”Saya menilai pos anggaran itu bagus. Tetapi karena ditolak, ya sudah saya tunduk kan,” katanya.
Setelah hasil evaluasi gubernur diterima, katanya, maka pihaknya akan segera melaksanakan APBD tahun 2012. Menurut dia, bupati hanya melaksanakan APBD tersebut. Bupati mengaku, Hasil evaluasi dari gubernur baru diterima bupati pada Jumat malam.
”Pak gubernur sempat marah terhadap angka Rp 25 miliar, ternyata pak gubernur menangkapnya lain. Dikira dana itu untuk beli tanah. Padahal tanahnya sudah ada, itu tanah bekas bengkok dan kas Desa Kemiri.Sedangkan tanah yang dibeli hanya untuk membuat jalan,” katanya.
Dijelaskan, bahwa anggaran untuk relokasi kantor pemkab tersebut merupakan dana dari pemerintah pusat. Kalaupun itu membebani APBD, lanjutnya, dia menyerahkan kepada orang yang menyimpulkan saja.
”Nyatanya anggaran untuk pendidikan meningkat 47 persen. Infrastruktur juga naik Rp 146 miliar. Selama saya jadi wakil bupati maksimal hanya Rp 14 miliar,” katanya.
Bupati memaparkan, setelah hasil evaluasi gebernur diterima, pihaknya menyerahkan kembali kepada DPRD melalui banmus untuk menindak lanjuti evaluasi tersebut. Setelah banmus, perda segera dijalankan, yakni pengadaan DED, master plan dan tender. ”Tendernya bukan komplek lho, tetapi per gedung,” katanya. – sry