Tarif Parkir Jalan Slamet Riyadi Termahal

JO, Solo – Dinas Perhubungan kota Solo menerapkan  zona parkir maksimalisasi perolehan. Yakni dibagi menjadi tiga zona masing-masing zona C, D dan E.

Pembagian tersebut berdasar pada tingkat keramaian yang pertama dan besarnya tarif dikenakan ke pengguna. Sesuai dengan Perda no. 9/2011 Tentang Retribusi Daerah, Pemkot Solo bakal memberlakuan tarif parkir zona itu mulai awal tahun ini.

Dishub membaginya dalam zona,   zona C yakni kantong-kantong parkir berada di sepanjang jalan Slamet Riyadi.  Sedang, untuk zona D diberlakukan pada 17 ruas jalan lainnya yang meliputi jalan Urip sumoharjo, jalan Kapt. Mulyadi, jalan Yos Sudarso, jalan Rajiman, jalan Veteran, jalan Gatot Subroto, jalan Pierre Tendean, jalan Sutan Syahrir, jalan RM Said, jalan Dr. Moewardi, jalan S. Parman, jalan RE Martadinata, jalan Sudiarto, jalan Gajahmada, jalan Honggowongso, jalan Suryo Pranoto, jalan Sutowijoyo.

Sementara untuk Zona E, meliputi  semua ruas jalan di dalam kota Solo selain jalan yang termasuk di Zona C dan D.

Kepala Dishub Yosca herman Soedrajat mengatakan, tarif parkir yang baru dikenakan secara progresif. Dalam hal ini, dalam satu kali parkir, pengguna parkir dikenakan tambahan tarif sebesar 100 persen tiap jamnya.

Selama awal 2012 ini Dishub akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan tarif parkir yang baru. “Akan dipasang papan informasi agar masyarakat paham,” katanya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Pemasangan papan informasi tersebut meliputi jenis atau kategori zona di wilayah tersebut. – tml

 Perda no. 9/2011 Tentang Tarif Parkir

 

Zona C

Zona D

Zona E

Sepeda Rp. 500 Rp. 500 Rp. 500
Andong/dokar/becak Rp. 500 Rp. 500 Rp. 500
Sepeda motor Rp. 2000 Rp. 1500 Rp. 1000
Mobil pnp/taxi/pick up Rp. 3000 Rp. 2000 Rp. 1500
Bus/truk sedang Rp. 5000 Rp. 3500 Rp. 3000
Bus/truk besar Rp. 7000 Rp. 5500 Rp. 4000