Nekat Relokasi, Bupati Terancam Tipikor
JO, Boyolali – Rencana relokasi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali kian menuai kontroversi, utamanya setelah bupati memaksakannya masuk di APBD Tahun Anggaran 2012. Pendapat berbeda dan bernada miring terus bergejolak, seperti Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) pun mengkritisi kebijakan tersebut.
Bahkan surat himbauan untuk tidak meneruskan proses relokasi sempat dilayangkan ke Bupati Boyolali. “Surat tertanggal 8 Januari, telah kami kirim ke Bupati, intinya Bupati untuk tidak meneruskan mega proyek relokasi kantor Pemkab yang baru,” ujar Alif Basuki, Koordinator Pattiro, ketika di hubungi JO. Rabu (18/1/2012).
Hal itu dilakukannya, menyusul adanya upaya hukum dari masyarakat sipil untuk melakukan judicial review ( peninjauan kembali) atas alokasi anggaran pembangunan kantor kabupaten yang tercantum dalam APBD 2012.
“Apabila program itu tetap ngotot dilaksanakan ketika proses judicial review berlangsung, tidak menutup kemungkinan akan berdampak pada proses hukum lainnya,” tambah Alif.
Menurutnya proses pemindahan kantor Bupati Boyolali, hingga kini masih menyisakan persoalan mendasar dari proses pembangunan Boyolali pada tahun 2012. Terlihat dari banyaknya penolakan program tersebut disegala lapisan masyarakat Boyolali, dan itu tidak diperhatikan sama sekali oleh bupati.
“Bupati telah melanggar kaidah hukum, banyak peraturan undang-undang maupun perda yang bertentangan dengan ambisi Bupati untuk melakukan relokasi kantor Pemkab,” katanya. “Kalau toh nekat, meneruskan rencana relokasi. Bupati harus segera membenahi aspek-aspek hukum yang bertentangan, jika tak ingin kesulitan dikemudian harinya,” tegas Alif.
Hali itu bisa saja membawa Bupati dipidanakan ke jalur hukum atas APBD 2012 Kabupaten Boyolali yang dilakukan untuk anggaran pembangunan kantor SKPD. Bila upaya masyarakat sipil melakukan judicial review berhasil.
“Dampak hukum atas semua itu berakibat delegitimasi publik atas kepemipinan Seno Samodra sebagai Bupati Boyolali,” kata Alif. ”Tidak menutup kemungkinan tipikor menghadang karena telah melawan hukum, melanggar kewenangan dan peraturan yang ada,” pungkasnya. – ian