Bank Jateng Pembayar Pajak Terbesar, Bayar Pajak 123,03 Miliar
JO, Semarang – Bank Jateng kembali meraih Tax Award, sebagai salah satu bank pembayar pajak terbesar tahun 2011 di lingkup Kanwil Ditjen Pajak I, setelah sebelumnya meraih penghargaan yang sama pada tahun 2009 dan 2010.Bank Jateng yang pada tahun 2011 ini telah menyetorkan pajak sebesar Rp. 123,03 miliar.
Selain Bank Jateng , diserahkan pula penghargaan serupa kepada 10 perusahaan. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen Pajak I Sakti Anggoro, baru baru ini. Menurut Sakti, penghargaan itu bertujuan mendorong serta meningkatkan kesadaran pengusaha dan masyarakat dalam membayar pajak.
Direktur Utama Bank Jateng, Hariyono ketika menerima penghargaan dikantornya Jalan Pemuda Semarang mengatakan seiring dengan peningkatan kegiatan usaha bank yang dia pimpin , kotribusi setoran pajak juga meningkat setiap tahun. Penghargaan tersebut merupakan energi tambahan untuk berkembang lebih pesat.
“Tahun lalu, pajak penghasilan atas laba usaha (pajak badan) yang dibayarkan mencapai Rp. 126,03 miliar. Bank Jateng juga berperan sebagai pemotong pajak atas penghasilan yang diterima oleh pegawai, serta sebagai persepsi yang menerima pembayaran dari masyarakat,” jelasnya.
Kontribusi pembayaran pajak dari Bank Jateng tersebut, merupakan indikasi ketegasan salah satu visibya, yaitu sebagai Penunjang Pembangunan Daerah.
“Dengan visi tersebut , Bank Jateng secara tegas menunjukkan komitmennya untuk selalu meningkatkan kontribusi dalam kegiatan pembangunan,” paparnya.
Dia berharap koordinasi dan kerjasama antara Bank Jateng dan Kantor Pajak dapat ditingkatkan lagi, sehingga perbedaan persepsi yang terjadi antara petugas pajak dan bank tidak terjadi.
“Itu penting karena jujur kami akui beban kekurangan pajak akan berdampak pada profitabilitas usaha pada tahun berikutnya. – bud