Arakk Pertanyakan SP2HP Buku Ajar
JO, Klaten – Aliansi Rakyat Anti Korupsi Klaten (ARAKK) mempertanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Klaten terkait perkembangan kasus buku ajar.
Koordinator ARAKK, Abdul Muslih mengatakan, selaku pelapor dari kasus dugaan korupsi buku ajar 2004, pihaknya mengaku tidak mengetahui perkembangan kasus tersebut. Sebab, sejak dilimpahkan ke Polres Klaten pada 18 Agustus 2010 lalu, dirinya belum pernah mendapat SP2HP dari penyidik.
“Saat kasus buku ajar masih ditangani Polwil Surakarta, saya mendapatkan SP2HP dua kali. Tapi semenjak kasus ini dilimpahkan ke Polres Klaten, sekalipun saya belum mendapatkannya,” ujar Muslih, Minggu (29/1/2012).
Menurut Muslih, dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 39 Ayat 1, SP2HP merupakan hak dari pelapor.
Pasal tersebut berbunyi, dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala sedikitnya 1 kali dalam 1 bulan.
“Meski belum saya tanyakan, saya memiliki hak untuk mendapatkan SP2HP. Tapi kenapa hingga saat ini belum diberitahu. Saya juga tidak tahu alasannya apa,” kata Muslih. –tml