NASIONALPERNIKPOLITIKWARTA JATENG

Hentikan Rencana Peralihan Status Desa Menjadi Kelurahan

Thontowi Jauhari

Saya minta Bupati menghentikan seluruh rencana untuk mengubah status Desa menjadi kelurahan yang ia lakukan secara bertahap tiap tahun hingga 2015, saat beliau lengser. Jika tiap tahun  direncanakan ada 2 desa yang dialihkan, maka akan ada 10 desa yang satusnya akan dirubah menjadi kelurahan.

Untuk tahun 2011, desa Mojosongo dan Desa Kemiri, sedangkan untuk tahun 2012, dua desa yang akan dialihkan, yakni desa Ngagrong, Ampel, dan desa Donohudan, Ngemplak.

Rencana peralihan itu sudah masuk dalam dalam program legislasi daerah yang diusulkan bupati pada tahun 2012. Saya memprediksi, peralihan desa menjadi kelurahan itu akan menjadi salah satu pemicu masalah sosial di Boyolali.

Ada beberapa hal yang menyebabkan hal itu :
1.    Berdasarkan  fakta peralihan Desa Kemiri dan Desa Mojosongo untuk dialihkan menjadi kelurahan, itu bukan merupakan prakarsa dari pemerintah desa setempat. Namun, lebih merupakan inisiatif bupati.

Padahal, menurut pasal 5 ayat (1) PP No 72/2005 tentang Desa, dijelaskan bahwa Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa pemerintah desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat.

Kemudian, dalam Permendagri No 28/2006 tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa atau perubahan status desa menjadi kelurahan, pasal 9 ayat (2) disebutkan, bahwa perubahan status itu mestinya harus disetujui 2/3 jumlah penduduka yang telah mempunyai hak pilih.

Praktek yang terjadi saat ini, proses-proses itu tidak dilalui, dan kalau pun ada proses, lebih bersifat manipulatif dan tidak memberikan gambaran implikasi yang utuh. Karena itu, masyarakat nantinya akan menyesal, karena status desanya dirubah menjadi kelurahan, setelah mengetahui dan merasakan akibat perubahan itu. Seperti PBB akan meningkat, kebutuhan hidup juga akan meningkat, karena menjadi daerah perkotaan dan sebaginya.
2.    Masyarakat akan semakin menyesal jika RUU Desa telah disetujui DPR, karena Desa nantinya akan memperoleh DAD (dana Alokasi Desa) sebesar 10 % dari APBN. Artinya, desa akan memperoleh dana sekitar Rp 1.5 milyar setiap tahunnya.Dan kecenderungan memperoleh dana dari APBN akan semakin meningkat. Yang lebih menyenangkan bagi masyarakat desa, dana itu dikelola secara otonom oleh desa.

Kalau menjadi kelurahan, tidak akan memperoleh DAD dari APBN, karena kalurahan hanya akan menjadi daerah administratif dari pemerintah kabupaten. Lebih-lebih dengan kondisi keuangan APBD saat ini, kelurahan tidak akan memperoleh dana apa-apa. Karena itu, desa-desa yang sudah merubah menjadi kelurahan, diperkirakan pembangunannya justru kalah dengan desa, karena kelurahan tidak memperoleh dana Rp 1.5 milyar.

3.    Setelah saya analisa, ternyata motif bupati untuk mengubah status desa menjadi kelurahan semata-mata untuk mencaplok atau mengambil alih aset desa. Contohnya ya itu, Desa Kemiri dan Mojosongo, motif bupati hanya ingin mencaplok tanah desa untuk dijadikan area relokasi kantor kabupaten. Saya melihat, rencana peralihan desa menjadi kelurahan juga bermotif mencaplok aset-aset desa.

Karena itu, warga desa nantinya akan menyesal.
Karena itu, saya meminta kepada bupati untuk menghentikan ambisi merubah beberapa desa`menjadi kelurahan, sebelum terjadi masalah sosial.  – Thontowi Jauhari – WakilKetua DPRD Boyolali