BISNIS EKONOMIHUKUMKRONIKANASIONALPERNIKPOLITIK

Thontowi: Hentikan Status Desa Jadi Kelurahan !

JO, Boyolali – “Saya minta Bupati menghentikan seluruh rencana untuk mengubah status Desa menjadi kelurahan yang ia lakukan secara bertahap tiap tahun hingga 2015, saat beliau lengser,” papar Thontowi Jauhari, Wakil Ketua DPRD Boyolali. Senin (6/2/2012)

Menurutnya, jika tiap tahun  direncanakan ada 2 desa yang dialihkan, maka akan ada 10 desa yang statusnya akan dirubah menjadi kelurahan. Tahun 2011, desa Mojosongo dan Desa Kemiri, sedangkan untuk tahun 2012, dua desa yang akan dialihkan, yakni desa Ngagrong, Ampel, dan desa Donohudan, Ngemplak. Rencana peralihan itu sudah masuk dalam dalam program legislasi daerah yang diusulkan bupati pada tahun 2012.

Menurut Thontowi, peralihan desa menjadi kelurahan itu akan menjadi salah satu pemicu masalah sosial di Boyolali.  Yakni berdasarkan  fakta peralihan Desa Kemiri dan Desa Mojosongo untuk dialihkan menjadi kelurahan, itu bukan merupakan prakarsa dari pemerintah desa setempat. Namun, lebih merupakan inisiatif bupati.

Padahal, menurut pasal 5 ayat (1) PP No 72/2005 tentang Desa, dijelaskan bahwa Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa pemerintah desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat.

Dalam  Permendagri No 28/2006 tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa atau perubahan status desa menjadi kelurahan, pasal 9 ayat (2) disebutkan, bahwa perubahan status itu mestinya harus disetujui 2/3 jumlah penduduka yang telah mempunyai hak pilih.  – tyo