Fatal ! Basemen Mal Solo Paragon Berubah Fungsi

JO, Solo – Analisa Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) wajib dilakukan pada kawasan pembangunan sebagaimsns psds Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah (Perda) No 6/2005 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Solo.

Dimana bertujuan untuk mengantisipasi dampak pembangunan di suatu kawasan terhadap lalu lintas di sekitarnya. Jika tak melaksanakan Amdalalin, pelanggar bisa dikenai sanksi pidana kurungan selama enam bulan atau denda sebesar Rp50 juta.

Sebagaimana yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda)  kota Solo, Budhi Suharto menyatakan, bahwa pihaknya melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Solo memberikan empat rekomendasi terkait pembangunan Solo Paragon Mall.

“Mengoptimalkan pintu timur Jl Cipto Mangkusumo dan pintu selatan Jl Dr Supomo sebagai pintu keluar. Sementara, pintu masuk tetap berada di Jl Yosodipuro. Dan memindahkan pos tiketing karcis parkir  mundur hingga 150-an mete,” ujarnya usai pembukaan seminar, di Sunan Hotel. Minggu (12/2/2012).

Pihaknya juga siap merobohkan bangunan sekalipun, kalau memang itu betul menyalahi aturan, setelah dilakukan kajian ulang, yang melibatkan berbagai komponen,yang ahli dibidangnya. – yan