Merencanakan Hari Tua Dengan DPLK Bank Jateng

Artanto Raden, Humas Bank Jateng

JO, Semarang – Dana Pensiunan Lembaga Keuangan ( DPLK ) dari Bank Jateng merupakan salah satu program pensiunan untuk merencanakan masa depan. DPLK adalah Badan Hukum yang dibentuk oleh Bank Umum atau perusahaan Asuransi Jiwa yang menyelenggarakan PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI( PPIP ) bagi pesertanya yang dapat diikuti oleh karyawan suatu perusahaan swasta maupunpekerja mandiri

“Program DPLK yang dimulai sejak tahun 1991 lalu menjadi tabungan di hari pensiunan kelak, dan program DPLK ini hanya untuk Nasabah Bank Jateng, Program ini untuk pensiunan tetapi dengan cara iuran sendiri,” kata Artanto Raden, Humas Bank Jateng yang juga Presenter Kondang itu, ketika ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, untuk aplikasinya cukup dengan pengisian formulir, fotokopi KTP, fotokopi KK dan nanti akan mendapat buku DPLK. Para nasabah tidak akan merasa terbebani karena pembayarannya dalam tiap bulannya sesuai kemampuan masing-masing.

“Pesertanya dapat diikuti oleh karyawan suatu perusahaan swasta maupun pekerja mandiri. Tujuan untuk menjamin kesinambungan penghasilan bagi peserta dan anggota keluarganya setelah purna tugas,” jelasnya.

Dijelaskannya pula, bahwa pengambilan dana DPLK baru bisa dilakukan saat usia minimal 45 tahun. “Peserta dapat memilih program anuitas dengan program tunggal, program suami istri atau program suami istri dan anak ( sampai 3 anak ),” katanya.

Selain itu setiap peserta DPLK di Bank Jateng secara otomatis diback-up dengan asuransi kecelakaan diri / personal accident. Sedangkan risiko yang dijamin dari asuransi ini yaitu peserta yang meninggal dunia (kecuali bunuh diri & hukuman mati).

Disamping itu juga untuk cacat tetap akibat kecelakaan ( sebesar prosentase sesuai ketentuan/tergantung tingkat kecacatannya). Serta biaya pengobatan akibat kecelakaan (santunan 10% dari uang pertanggungannya, max250 ribu rupiah per kejadian).

Jumlah DPLK Bank Jateng saat ini telah mendapat kepercayaan untuk mengelola program pensiun bagi 91.830 peserta. – bud