KRONIKANASIONALSOSOK

Bank Jateng Gandeng Kejati Tangani Kredit Macet

Bank Jateng - KejatiJO, Semarang -Bank Jateng menggandeng Kejati untuk menangani tagihan kredit macet. Nota kesepakatan tersebut baru-baru ini ditandatangani oleh Dirut Bank Jateng, Haryono dan Kajati Jateng, Arnold BM Angkow di Aula Imam Barjo Gedung Kejati Jateng, Selasa (8/1/2013). Kerjasama itu tertuang dalam nota kesepakatan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha.

“Kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan serupa yang kami tandatangani dengan pihak Kejati dua tahun lalu. Kami berharap bantuan hukum utamanya pada permasalahan kredit di Bank Jateng, yakni terkait nasabah yang macet mengembalikan kredit,” kata Haryono.

Kajati Arnold mengatakan, melalui kesepakatan ini pihak­nya siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain terkait hukum perdata dan tata usaha. Mekanismenya, Bank Jateng mengajukan permohonan kepada Kejati. Jika Kejati menyetujui, maka Bank Jateng memberikan surat kuasa khusus kepada Kejati selaku Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

Sebagai Jaksa Pengacara Negara dengan surat kuasa khusus dari Bank Jateng, Kejati berhak menagih kredit macet melalui beberapa tahapan. Mulai dari klarifikasi, penagihan hingga tindakan hukum penuntutan perdata ke pengadilan. Dia mewanti-wanti agar “bank plat merah” seperti BPD Jateng berhati-hati lantaran ke­giatan bisnisnya selalu berpotensi bersinggungan dengan tindak pidana korupsi.

Aset Bank Jateng saat ini mencapai Rp 26 triliun, dengan aset yang sedang dihimpun mencapai Rp 23 triliun. Sementara, kredit yang tersalur hingga akhir 2012 mencapai Rp 18 triliun. “Kredit yang macet mencapai satu persen. Hal itu bagus, karena menurut ketentuan Bank Indonesia, batasnya adalah lima persen. Tetapi satu persen dari Rp 18 triliun itu banyak juga,” lanjut Haryono. Pihaknya berharap kredit yang sulit tertagih dapat ditagih dengan bantuan dari Kejati. – bud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *