BISNIS EKONOMI

Kearifan Lokal Solusi Atasi Konflik Kepentingan

HM. Dian Nafi' - Pengasuh Ponpes Al Muayyad
HM. Dian Nafi’ – Pengasuh Ponpes Al Muayyad

JO, Solo – Setiap masyarakat mengenal panduan utama yang khas dan diramu dari beragam sumber, termasuk ajaran agama, kepercayaan, ilmu pengetahuan, adat istiadat, etika (nilai kebaikan universal), emika (nilai kebaikan setempat), budaya, norma hukum, ideologi, perikatan/pakta integritas, petuah dan tehnologi.

Diceritakan HM. Dian Nafi’, Pengasuh Ponpes Al Muayyad Sukoharjo, dalam perbincangannya dengan pakar studi budaya dari Makassar, Alwy Rachman tahun 2011. Saat dialog publik yang mengangkat pencegahan konflik antar kepentingan di Kota Solo diselenggarakan Lembaga Kajian Lintas Kultural (LKLK) Surakarta di Auditorium Graha Soloraya Bakorwil II Solo, Jum’at (25/1/2013).

Dicatat adanya sembilan ciri-ciri kearifan lokal yakni, menjaga keseimbangan hubungan antara manusia, alam dan Tuhan. Menjaga kesinambungan alamiah. Kekuasaan harus memelihara alam dan manusia. Disimpan dalam genre arsitektur, lansekap, seni, simbol, cerita rakyat, tradisi lisan, mitos, legenda dan dongeng.

Menyimpan pengetahuan yang berguna untuk mengatasi masa sulit. Terbangun menjadi ingatan kolektif. Mendistribusikan hasilnya secara seimbang, bukan menang-kalah. Bisa dikembangkan menjadi produk yang mengglobal. Bisa mendorong ekonomi krestif.

“Kesadaran menjaga keseimbangan hubungan antara manusia dengan alam dan tuhan akan memberikan manfaat suasana sejuk dalam hubungan antar masyarakat dalam beragam agama,” terang Nafi’.

Kadang dalam kasus tertentu, disatu daerah, masyarakat tidak dapat menerima vonis pengadilan karena dianggap belum memadai dari sisi rasa keadilan, maka penyelesaian paralegal dapat membantu memenuhinya karena adanya denda yang ditetapkan oleh adat sebagai bentuk pemenuhan keadilan restoratif.

“Didalam keadilan jenis ini, maka yang menjadi perhatian adalah pemulihan korban, tanggung jawab pelaku dan daya dukung masyarakat,” paparnya.

Maka penyelesaian konflik melalui kearifan lokal menjadikan pengelolaan konflik kepentingan bersuasana lebih ramah karena adanya diua manfaat, yakni membuka peluang perluasan sumber-sumber untuk pemenuhan kebutuhan bersama dan memilah antara masalah dan hubungan. Masyarakat perlu menggali sendiri segi-segi kearifan ini secara lebih rinci agar lebih sesuai dengan perkembangan kehidupan. – ian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *