BISNIS EKONOMIKRONIKA

Langgar Perda, Tower Majasto Terancam Dirobohkan

Satpol PP Sukoharjo, saat segel tower di Majasto
Satpol PP Sukoharjo, saat segel tower di Majasto

JO, Sukoharjo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya menyegel tower milik PT Tower Bersama Grup (TBG) yang terletak di RT 01/03 Dukuh Majasto, Tawangsari.

Penyegelan dilakukan pada Rabu (13/2/2013) sekitar pukul 11.00 dengan disaksikan oleh DPU, Dinas Perhubungan, Pemerintah Desa dan warga setempat.

“Dasar hasil hearing Komisi I DPRD, mengenai penyelesaian tower tak berijin di Majasto ini, kami lakukan penyegelan dengan pemasangan pita pembatas agar seluruh pekerjaan pendirian tower ini dihentikan,”tandas Herdis Kurnia Wijaya, Kabid Penegak Perda Satpol PP Sukoharjo, kepada wartawan di lokasi penyegelan.

Kepada warga, Herdis juga meminta kerjasamanya dengan turut mengawasi proses penegakan perda tersebut. Sampai dengan proses perijinannya terpenuhi.

“Meskipun warga sekitar sudah merekomendasi pendirian tower, dan  mendapat kompensasi dari pihak pemilik tower. ”terang Kepala Satpol PP Sukoharjo Sutarmo, melalui Kabid Penegak Perda SatpolPP Sukoharjo itu.

Herdis menambahkan sebelumnya sudah diberikan surat peringatan pertama yang diikuti dengan perintah untuk menghentikan aktifitas pembangunan. Sambil menunggu pihak pemilik tower, melengkapi perijinan.

“Pihak pemilik tower telah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang penataan dan pembangunan menara telekomunikasi, bila tak segera dipenuhi maka tower ini bisa dirobohkan,”imbuhnya.

Selain ditolak pendiriannya oleh sejumlah warga Majasto ternyata tower tersebut belum mempunyai ijin baik IMB maupun ijin komunikasi secara resmi, meskipun telah memberikan kompensasi ke warga. – tyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *