KRONIKALIFESTYLEWARTA JATENG

14,1 Juta Lebih Penduduk Jawa Tengah Mendapat Kartu Jamkesmas

image001JO, Semarang – Pada tahun 2013 sebanyak 14,151.037 penduduk Jawa Tengah memperoleh kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Penerima Kamkesmas adalah masyarakat yang masuk dalam katagori sangat miskin, miskin dan hampir miskin. Kriteria penerima berdasarkan basis data terpadu dari Pendataan Program Perlindungan Sosial (LPPS), sekaligus sebagai pemutakhiran data kemiskinan 2005 dalam rangka memadukan program bantuan dan perlindungan sosial berbasis keluarga. Pendataan dilakukan Badan Pusat Statistik beserta Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat. Sedang pemberian kartu Jamkesmas dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, mencakup juga penduduk rentan miskin berdasarkan pendataan dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2PK) yang diketuai Wakil Presiden RI.

Agar kuota Jamkesmas benar benar tepat sasaran dan tepat manfaat, Gubernur Jawa Tengah H Bibit waluyo minta agar Bupati/Walikota beserta seluruh perangkat pemerintahan lainnya, baik Camat, Kepala Desa/Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT, melakukan pendataan dan verifikasi data jaminan kesehatan masyarakt dengan benar. Pemerintah memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memperbarui data setiap enam bulan, dan mengusulkan kembali kepada TNP2K. Selanjutnya jika data tersebut telah benar akan diterbitkan kartu jamkesmas. Jadi apabila masih ada masyarakat yang oleh lingkungannya layak dinyatakan miskin tapi belum mempunyai kartu Jamkesmas dapat diusulkan kepada Pemerintah Kabupaten melalui pemerintah desa. Setelah melalui proses verifikasi dari Pemerintah Kabupaten dan layak untuk menerima, dapat diusulkan mendapat kartu Jamkesmas.”Gubernur dan Pemerintah Provinsi mempercayakan ketepatan sasaran kepada Kabupaten/Kota, karena memang sesuai kewenangan pendataan ada di Kabupatern/Kota.

Yang dilakukan Gubernur dan Pemerintah Provinsi adalah membantu mengkomunikasikan dengan TNP2K dan menguatkan usulan dari Kabupaten/Kota”, tegas GubernurBibit Waluyo. Lebih lanjut Gubernur Jawa Tengah menjelaskan Jamkesmas merupakan niat baik dan wujud tanggung jawab pemerintah untuk memberikan perlindungan dalam bentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Semua biaya yang timbul akibat pemeriksaan dan tindakan medis atas indikasi tidak gratis, tetapi ditanggung oleh Pemerintah. Pembiayaan Jamkesmas pada 2012 berasal dari dana APBN dengan besarab premi Rp. 6.000,-/bulan. Jumlah itu disediakan atau dibayarkan Pemerintah kepada PT ASKES untuk dikelola secara professional, bekerjasama denganseluruh fasilitas kesehatan, baik milik Pemerintah seperti Puskesmas, Rumah Sakit (RS) Daerah maupun RSt Pusat yang ada di daerah, serta dengan beberapa RS Swasta yang menjalin kerjasama dengan PT ASKES.

“Pemegang Kartu Jamkesmas berhak menggunakan kartunya diseluruh Indonesia, dan secara umum mendapatkan perlakuan yang sama, yaitu Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) di Puskesmas dan atau Puekesmas Pembantu, rawat inap di Puskesmas Perawatan, RS Pemerintah dan RS Swasta yang menjalin kerjasama untuk RJTP atau Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL)’, jelas Gubernur Jawa Tengah. Selain Jamkesmas, Pemerintah juga memberikan Jamkesda, yaitu jaminan kesehatan yang biaya pelayanan kesehatannya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota. Jamkesda diberikan kepada anggota masyarakat yang belum masuk Jamkesmas, namun dipandang perlu mendapatkan bantuan pembiayaan atas pelayanan kesehatan. Pelayanan yang diberikan kepada pemegang kartu Jamkesda secara konsep tidak berbeda pemegang kartu Jamkesmas.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah menjelaskan, dalam pelaksanaannya, Jamkesda berbeda perlakuan di masing masing Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, karena kemampuan keuangan daerah yang berbeda. Ada Kabupaten yang tidak memberikan batasan terhadap layanan RJTP dan atau RJTL, namun ada juga yang memberikan batasan terhadap manfaat pelayanannya. Sedang jika memerlukan RJTL di RS milik Pemerintah dan atau Pemerintah provinsi, maka dilakukancost sharing atau iur biaya dengan besaran 40% ditanggung oleh Pemerintah Provinsi dan 60% ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten/kota tempat asal pemegang kartu Jamkesda. Dalam prakteknya, karena ada keterbatasan dana di APBD Kabupaten/Kota, maka untuk Kabupaten/Kota yang memberikan batasan maksimal biaya perawatan, kelebihan biaya perawatan harus ditanggung sendiri. Sedangkan Pemerintah Provinsi tetap memberikan kontribusi 40% dari berapapun biaya yang diakibatkan perwatan mereka. – bud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *