NASIONALPERNIKWARTA JATENG

Per Januari 2014, e-KTP Untuk Layanan Publik

Seorang warga menunjukkan e-KTP
Seorang warga menunjukkan e-KTP

JO, Semarang – Dalam rangka menyukseskan Program Nasional KTP Elektronik ,Pemerintah Provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja ,Transmigrasi dan Kependudukan (Dinkertrtansduk) Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten /Kota se Jawa Tengah sejak tahun 2011-2012 telah melaksanakan perekaman data E-KTP.Jumlah penduduk wajib KTP di Jawa Tengah sean Dalam Negeri RI sebanyak 25.966.476 jiwa .Dari jumlah tersebut sebanyak 22.114.153 jiwa (85.16%) telah melakukan perekaman data E-KTP dan 3.858.318 jiwa lainya belum melakukan perekaman data E-KTP.

 

 Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa sampai bulan Juli 2013 pendistribusian Fisik KTP Elektronik di Jawa Tengah mencapai 21.471.454 KTP.Selanjtnuya untuk mensukseskan perekaman data E-KTP ,diharapkan kepada Para Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah untuk segera melakukan penyisiran

 

Berdasarkan Peraturan Presiden RI No 126 tahun 2012 tentang Perubahan ke 3 atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional bahwa KTP non Elektronik harus disesuaikan dengan KTP Elektronik paling lambat tanggal 31 Desember 2013 .Bilamana nanti terdapat penduduk / masyarakat belum memiliki KTP Elektronik maka akan menyulitkan diri sendiri bahkan dapata menimbulkan permasalahan dikemudian hari.Karena itu bagi masyarakat yang belum melakukan perekam data E-KTP diharapkan segera melaksanakan perekaman E-KTP di Kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota paling lambat bulan Juli 2013.

Selanjutnya jika Pemilik KTP Elektrioonik menjumpai kekeliruan atau kesalahan data pada KTP Elektronik segera melapor melalui RT/RW Kelurahan /Desa dan Kecamatan setempat .Dispensasi perbaikan KTP Elektronik berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2013 Selama jangka waktu perbaikan /penggantian KTP Elektronik ,maka KTP asli / lama (KTP non Elektronik ) akan dikembalikan kepada yang bersangkutan disertai surat keterangan yang bersangkutan telah melakukan perekaman E-KTP.

 

Penerapan KTP Elektronik untuk pelayanan publik akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2014 .Hal ini berdasar Nota Kesepakatan antara Menteri Dalam Negeri dangan 10 Kementrian RI,antara lain dengan kementrian Keuangan,Kesehatan,Tenaga Kerja dan Transmigrasi ,BUMN ,Hukum dan HAM,Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

Masa berlaku KTP Elektronik adalah Seumur Hidup.KTP Elektronik memiliki kelebihan ,dapat dibaca di seluruh wi;ayah Indonesia .KTP tersebut dilengkapi dengan CHIP yang memuat data ,foto,tanda tangan,dan sidik jari pemilik,sehingga KTP Elektronik tidak mungkin dipalsukan atau digandakan .KTP Elektronik tidaki boleh dilaminating ,disteples atau dicuci karena bisa merusak CHIP.CHIP yang tersimpan di KTP Elektronik hanya bisa dibaca dengan menggunakan alat bernama Card Reader.

 

Surat edaran Gubernur Jawa Tengah No.470/009869.Tanggal 27 Mei 2013 tentang Pemanfaatan KTP Elektronik dengan menggunakan Card Reader memiliki konsekwensi kepada semua instansi Pemerintah ,Pemerintah Daerah ,Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menggunakan Card reader untuk membaca KTP Elektronik selanjtnya kepada instansi / lembaga  tidak boleh menolak pengguna KTP Elektronik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.-bud

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *