Menghalangi Penyidikan Dokter Disomasi
JO, Solo – Peristiwa penusukan yang dialami oleh korban, Ny. Indriyati (64), beralamat di Margorejo RT. 04/X, Gilingan, Banjarsari, Solo hingga kini belum ada kelanjutan proses hukumnya. Adapun kronologinya sendiri terjadi Kamis (8/8/2013) lalu, yakni sekira pukul 02.00 Wib.
Adalah DKA (12), pelajar kelas VII SMP Swasta di Solo, anak dari JK dan ASL yang beralamat di Margorejo RT 05/X, Gilingan, Banjarsari, Solo. Melakukan tindak pidana kejahatan yakni melakukan penusukan korban sebanyak tiga kali, dua kali mengenai punggung dan satu kali menghujam dibawah ketiak.
Dijelaskan Ari Setiawan, pengacara korban, bahwa penusukan terjadi didalam kamar korban yang tengah tidur, “Pelaku masuk, dan korban terbangun dari tidurnya sehingga membuat pelaku terkejut, seketika itu juga menusuk tubuh korban dengan pisau yang dibawanya sebanyak tiga kali,” terang Ari kepada wartawan. Jumat (30/8/2013).
Setelah menusuk korban, pelaku melarikan diri dengan membawa tiga buah handphone milik korban yang tergeletak di atas meja. Mendengar teriakan korban beberapa tetangga mendatangi rumah korban dan didapati sudah tak sadarkan diri, kemudian korban dilarikan ke RS Dr. Oen Kandang Sapi, Jebres.
Diketahui, sebelumnya pelaku masuk ke salah satu rumah warga dengan membawa pisau dapur, malam itu juga, namun keburu kabur tepergok pemilik rumah. Yang sedang menuju ke kamar kecil.
Ditambahkan Ari, atas penusukan tersebut, korban sempat dirawat di RS selama sebelas hari, namun pulang paksa karena tidak memiliki biaya perawatan lebih lanjut, “Perawatan korban atas biaya orang tua pelaku, begitu hari ke sebelas korban harus angkat kaki dari RS, karena biaya perawatan di hentikan,” tambah Ari.
Perlu diketahui akibat kejadian tersebut pelaku di nyatakan mengalami gangguan jiwa, dan oleh orang tua pelaku dirawat di RS Puri Waluyo sejak Senin (12/8/2013). Bahkan hingga sekarangpun polisi belum bisa memeriksa pelaku karena tidak mendapat ijin dari RS tempat pelaku di rawat.
Menurut Ari, bahwa polisi sudah meminta secara resmi kepada dr.Ibr, untuk memberikan surat keterangan mengenai sakit yang diderita oleh pelaku, “Namun, sampai sekarang juga tidak pernah mendapatkan keterangan,” ujarnya.
“Sehingga selaku pengacara korban, menyatakan bahwa patut di duga dr. Ibr. yang menangani pelaku selama di rawat di RS Puri Waluyo telah melakukan perbuatan tindak pidana diantaranya dengan menghalang-halangi proses penyidikan, sehingga kami akan segera melakukan somasi terhadap tindakan semena-mena ini,” jelas Ari. -tyo