KRONIKANASIONALPERNIKSOSOK

Yarsis Mau Dibawa Kemana ?

RSIS Yarsis
RSIS Yarsis

JO, Solo – Masyarakat kota Solo yang tergabung dalam Forum Penyelamat Aset Umat Islam (FPA-UI) Surakarta, prihatin terhadap dugaan pembelokan maksud dan tujuan Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis), hal itu disampaikan Munawar, Koodinator FPA-UI, pada jumpa pers yang digelar dirumah makan kawasan Laaweyan. Senin (7/10/2013).

Hal itu mencuat sejak diterbitkannya Akta Perubahan Anggaran Dasar nomor 002 tanggal 17 September 2011, Notaris Roro Indradi Sarwo Indah SH, dan yang menghadap notaris adalah Tuan Doktor Haji Ibrahim Nuhriawangsa, Tuan Dokter Haji Muhammad Amin Romas, Tuan Mokhamad Amir, selaku Kuasa dari Pembina Yarsis maka kalimat Rumah Sakit Islam, sesuai dengan ajaran Islam, berjiwa Islam yang sebenar-benarnya sudah tidak disebutkan lagi dalam akta perubahan Anggaran Dasar Yarsis.

“Dalam hal kegiatan pasal 3 disebutkan di Bidang Sosial; a. Mendirikan/membangun dan mengelola dan atau menjalankan Rumah Sakit dan kegiatan lain dalam bidang Kesehatan, Balai Pengobatan, Balai Kesehatan Ibu dan Anak, Klinik Bersalin, Laboratorium.; b. Mendirikan kegiatan lain yang berhubungan dengan perumahsakitan.; Dibidang Kemanusiaan memberikan bantuan kepada perorangan dan atau lembaga/organisasi yang bergerak dibidang sosial kemanusiaan pada umumnya,” terang Munawar

Diterangkan Munawar, bahwa sebelumnya dengan Akta yang dibuat Raden Soegondo Notodisoerjo, waktu itu di Surakarta bernomor 35 tanggal dua puluh tujuh Nopember seribu sembilan ratus tujuh puluh (21/11/1970) Didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tingkat I Surakarta nomor 124, tanggal empat belas Desember seribu sembilan ratus tujuh puluh (14/12/1970) dimana dalam pasal 2 tentang Maksud dan Tujuan.

“Mendirikan/membangun dan menjalankan Rumah Sakit Islam dan usaha-usaha lain dalam bidang Kesehatan Ibu dan Anak, Apotik, Pabrik Obat dan lain-lain,” jelas Munawar.

Dan untuk pertama kali akan didirikan Rumah Sakit dengan taraf perawatan setinggi-tingginya dan sesuai dengan ajaran Islam bagi masyarakat yang sakit pada umumnya dengan tidak memandang golongan, agama dan kedudukan. Mengadakan tempat pendidikan kader-kader dalam bidang kesehatan yang berjiwa Islam yang sebenarnya dari Dokter, juru rawat dan  bidan .

FPA-UI menilai, dengan berdirinya Yarsis tersebut, para pengurusnya melakukan penggalangan dana melalui wakaf, infaq, shodaqoh, zakat, iuran pengajian, sumbangan umat islam, sumbangan jamaah haji maupun sumber dana lainnya.

“Dari hasil dana yang terkumpul dibelikan tanah lalu membangun rumah sakit dengan nama Rumah Sakit  Islam Surakarta sebagai bentuk amal ibadah ummat,” tambah Musa, salah satu anggota FPA-UI.

Dengan demikian FPA-UI mempertanyakan pertanggung jawaban pengurus yayasan terhadap amanah yang telah memberikan sumbangan wajib dan sunnah milik umat melalui wakaf, zakat, dan sumbangan tentang dugaan adanya pembelokan maksud dan tujuan Yarsis, sehingga tidak sesuai dengan tujuan pemberi amanah.

“Tidak menutup kemungkinan akan terjadi adanya harta yang bersumber dari sumbangan baik wajib atau sunnah milik umat seperti wakaf, zakat, sumbangan dan bantuan yang bersumber dari Keuangan Negara dikuasai orang-orang dan kelompok tertentu untuk memperkaya diri sendiri, keluarga dan kepengurusan,” tegas Musa

Tiga Kali Perubahan Akta

Dijelaskan bahwa perubahan Anggaran Dasar yayasan telah mengalami beberapa revisi dan perubahan sebanyak 3 kali sejak diterbitkan Akta pertama kalinya, diantaranya Akta yang dibuat oleh Raden Hari Poerwanto Sarjana Hukum, Notarisdi Surakarta 32 tanggal delapan belas April seribu sembilan ratus delapan puluh tiga (18/4/1983) didaftar di Kepniteraan negeri Surakarta nomor 49/YYS’00 tanggal tujuh Nopember tahun dua ribu (7/11/2000).

Kemudian perubahan menyesuaikan dengan Undang Undang Yayasan maka pada 20 September 2006, diterbitkan Akte Perubahan Anggaran Dasar nomor 10/20 September 2006 oleh Wirati Kendarto, Sarjana Hukum, Notaris di Sukoharjo.

“Setidaknya selama perubahan akte sebanyak tiga kali, Yarsis masih amanah dengan mempertahankan kalimat Rumah Sakit Islam, sesuai dengan ajaran Islam, berjiwa Islam yang sebenar-benarnya yang dituangkan dalam Akta Otentik,” papar Munawar. – tyo

4 komentar pada “Yarsis Mau Dibawa Kemana ?

  • That’s what we’ve all been waiting for! Great potgsni!

    Balas
  • Hello ! Oui, tu peux tout à fait faire ce pain en MAP, j’ai déjà essayé et les quantités sont les mêmes ! ;) Merci pour ta visite et à très bientôt, je file sur ton blog !

    Balas
  • Hey! I just checked on the Blog and what a fun read! Great pictures… I am so impressed that you headed off on this big adventure! I am totally wishing I was there! Can’t wait for the next update!

    Balas
  • Den er virkelig fin, ringen. Det der skräpkommentarer har jeg ogsÃ¥ fÃ¥et en del af de seneste dage, men i dag har jeg ogsÃ¥ klikket pÃ¥ et link, som har kigget pÃ¥ min blog, sÃ¥ nu skal jeg finde ud af, hvordan man kan blokere…. Puha :(Ha en bra vecka.

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *