Proses Hukum Kasus Yarsis, Berlanjut

JO, Sukoharjo – Proses terkait penyidikan permasaahan di Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsis) berlanjut, sebagaimana surat pemberitahuan perkembangan hasil Penelitian Laporan, Polres Sukoharjo Nomor B/165/X/2013/Reskrim.
Merujuk Laporan Polisi No. Pol : LP/B/308/X/Jateng/Res.Skh tanggal 02 Oktober 2013, yang di lakukan oleh Amin Romas, Ketua Pengurus Yayasan tentang terjadinya dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu.
Menurut Amin Romas, mereka Kamis (14/11/2013), salah satunya adalah Ibrahim Nuhriawangsa, dimana diduga dengan sengaja telah memasukkan nama seseorang yang telah meninggal dunia, ke dalam kepengurusan.
Sebagaimana surat pemberitahuan laporan penyidikan, mereka akan diperiksa Aiptu Eddy Kuat dan Bripda Ahmad Purwanto selaku penyidik. Dan akan dilakukan proses penyidikan terhadap pelapor dan terlapor dalam waktu 14 hari, dan bisa diperpanjang jika diperlukan. – tyo