BISNIS EKONOMIKRONIKAPERNIKSOSOK

Aset Investor Terlantar di KSEI, Jadi Perhatian

KSEI2JO – Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) didirikan dengan tujuan untuk menyediakan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien. Sebagai LPP, KSEI menyimpan seluruh Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek melalui mekanisme Penitipan Kolektif, dan kemudian melaksanakan penyelesaian transaksi Efek dengan mekanisme pemindahbukuan.

Terkait mekanisme Penitipan Kolektif di KSEI, ada permasalahan yang perlu mendapat perhatian pihak otoritas dan regulator di pasar modal dan juga para pelaku pasar, yaitu mengenai Unclaimed Assets yang tercatat dalam rekening Efek yang ada di KSEI.

Unclaimed Assets atau aset terlantar/tak bertuan adalah aset berupa Efek atau dana milik nasabah Pemegang Rekening KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian, yang tidak di-claimed oleh nasabah atau Emitennya sudah delisting dan tidak ada pihak yang mewakili Emiten.

Kondisi pertama terjadi karena Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sudah tidak dapat menghubungi nasabahnya, padahal nasabah tersebut masih memiliki aset yang dititipkan di KSEI. Hal ini semakin rumit apabila Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tersebut telah dibubarkan, dengan demikian terjadi pengalihan kewajiban penyimpanan aset nasabah dari Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana KSEI akan menyimpan aset tersebut dalam suatu rekening tampungan.

Kondisi kedua terjadi karena Emiten atau Penerbit Efek tidak memberikan informasi mengenai status dan perubahan identitas perusahaannya, seperti alamat, pengurus, maupun identitas lainnya. Hal ini yang membuat KSEI terhambat dalam melakukan kegiatan administrasi Efek yang dititipkan ke KSEI oleh Emiten atau Penerbit Efek tersebut. Hal ini juga berdampak kepada investor yang harus dilindungi kepentingannya sebagai Pemegang Efek.

Terkait permasalahan ini, bertempat di Hotel Pullman Jakarta, KSEI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang perwakilan-perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahkamah Agung, Balai Harta Peninggalan – Kementerian Hukum dan HAM, Self Regulatory Organization (PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan KSEI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indonesia serta asosiasi-asosiasi yang terdapat di pasar modal.

Sebagai salah satu agenda dalam FGD ini dilakukan juga panel diskusi dengan tema “Status unclaimed assets berdasarkan hukum perdata dan ketentuan perundangan di bidang pasar modal yang berlaku di Indonesia “, dengan menghadirkan narasumber Ratnawati W Prasodjo, konsultan hukum Djohansyah, Ratnawati & Partners; Sudarsono, Kepala Subdirektorat Peraturan Perundangan, Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan dan Jeniver Tumbuan yang mewakili Fred B.G Tumbuan, konsultan hukum Tumbuan & Partners. – ian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *