KRONIKALIFESTYLENASIONALPERNIK

Unclaimed Assets Segera Dicarikan Solusi

 Sulistyo Budi (Direktur KSEI), Margeret M. Tang (Direktur KSEI), Soemarjono, SH (Kantor Konsultan Hukum Soemarjono, Herman dan Rekan - selaku moderator), Jeniver Tumbuan (mewakili Fred B.G Tumbuan, konsultan hukum Tumbuan & Partners), Ratnawati Prasodjo, (konsultan hukum Djohansyah, Ratnawati & Partners), Heri Sunaryadi (Direktur Utama KSEI), Nurhaida (Deputi Komisioner - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK), M. Noor Rachman (Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II), Sudarsono (Kepala Subdirektorat Peraturan Perundangan, Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan), Nora Susana Sutiono & Endang Trianingsih (Asosiasi Bank Kustodian Indonesia/ABKI)
Sulistyo Budi (Direktur KSEI), Margeret M. Tang (Direktur KSEI), Soemarjono, SH (Kantor Konsultan Hukum Soemarjono, Herman dan Rekan – selaku moderator), Jeniver Tumbuan (mewakili Fred B.G Tumbuan, konsultan hukum Tumbuan & Partners), Ratnawati Prasodjo, (konsultan hukum Djohansyah, Ratnawati & Partners), Heri Sunaryadi (Direktur Utama KSEI), Nurhaida (Deputi Komisioner – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK), M. Noor Rachman (Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II), Sudarsono (Kepala Subdirektorat Peraturan Perundangan, Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan), Nora Susana Sutiono & Endang Trianingsih (Asosiasi Bank Kustodian Indonesia/ABKI)

JO – Bertempat di Hotel Pullman Jakarta, KSEI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang perwakilan-perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahkamah Agung, Balai Harta Peninggalan – Kementerian Hukum dan HAM, Self Regulatory Organization (PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan KSEI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indonesia serta asosiasi-asosiasi yang terdapat di pasar modal.

Sebagai salah satu agenda dalam FGD ini dilakukan juga panel diskusi dengan tema “Status unclaimed assets berdasarkan hukum perdata dan ketentuan perundangan di bidang pasar modal yang berlaku di Indonesia “, dengan menghadirkan narasumber Ratnawati W Prasodjo, konsultan hukum Djohansyah, Ratnawati & Partners; Sudarsono, Kepala Subdirektorat Peraturan Perundangan, Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan dan Jeniver Tumbuan yang mewakili Fred B.G Tumbuan, konsultan hukum Tumbuan & Partners.

Dalam sambutannya, Nurhaida, anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK menyampaikan bahwa permasalahan Efek dan/atau dana terlantar merupakan hal krusial yang perlu didiskusikan dan dicarikan solusi hukumnya. Hal ini mengingat permasalahan ini bukanlah hal yang muncul belakangan ini saja, melainkan sudah berlangsung cukup lama, terlebih setelah adanya konversi Efek dari script menjadi scriptless.

“Berbicara mengenai permasalahan Efek dan/atau dana terlantar ini, dari sisi pengawas Pasar Modal, paling tidak dapat dilihat dari 2 (dua) aspek. Pertama adalah aspek kuratif atau penyelesaian terhadap permasalahan Efek dan/atau dana Terlantar yang saat ini telah ada. Dan aspek Kedua, berkenaan dengan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya Efek dan/atau dana terlantar tersebut di masa mendatang atau upaya preventif”, demikian disampaikan Nurhaida.

Secara tidak langsung, OJK telah melakukan upaya pencegahan dimaksud melalui sejumlah peraturan dan kebijakan yang ada. Misalnya terkait dengan kewajiban pemodal untuk membuka Rekening Efek ketika akan melakukan transaksi/perdagangan Efek. Selain itu, dalam melakukan pembukaan Rekening Efek dimaksud, Perusahaan Efek juga wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Clients/KYC). Dengan penerapan KYC secara face to face basis dalam melakukan KYC, diharapkan dapat meminimalisir penggunaan KTP milik orang lain untuk keperluan transaksi Pihak-pihak tertentu yang nantinya berpotensi menimbulkan ”Efek dan/ atau Dana Terlantar”

Heri Sunaryadi, Direktur Utama KSEI dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini di KSEI terdapat sekitar 13.000 Sub Rekening yang terkait dengan 38 saham yang Emitennya sudah delisting dan tidak beroperasi. Emiten-emiten 38 saham tersebut tidak dapat dihubungi, sehingga saham tidak dapat ditransaksikan maupun dikonversikan ke dalam bentuk warkat.

Heri menyampaikan, “Unclaimed assets ini sangat serius untuk segera dicarikan solusinya karena peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum cukup lengkap dan memadai untuk menangani permasalahan ini. Kami berharap FGD ini sebagai langkah awal dapat menggali usulan atau terobosan solusi yang bisa ditindaklanjuti oleh working group, yang nantinya dapat dituangkan dalam bentuk semacam rekomendasi untuk diusulkan dapat masuk dalam rencana pembahasan perubahan undangan-undang pasar modal”.

Nurhaida menyambut baik pelaksananaan FGD ini. “Dengan terlaksananya FGD ini, saya optimis akan dapat menghasilkan suatu masukan ataupun terobosan hukum (recht finding) yang baru untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun apapun masukan ataupun terobosan yang timbul dan diberikan di dalam FGD dimaksud, pada dasarnya kami harapkan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan perlindungan kepada pemodal serta terwujudnya Pasar Modal yang teratur, wajar, transparan dan efisien”, pungkas Nurhaida. – ian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *