Harta Rina Iriani, Satu Persatu Disita !

JO, Karanganyar – Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang juga Ketua Tim Penyidik Kasus GLA, Sugeng Riyanta yang memimpin penggeledahan mengatakan, penyitaan sejumlah aset mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani dilakukan untuk mengejar pengembalian kerugian uang negara terkait kasus GLA yang diduga dinikmatinya senilai Rp 11,9 miliar. Selanjutnya harta sitaan ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Sejumlah harta senilai miliaran rupiah milik dan sejumlah harta yang disita di antaranya, 14 bidang tanah dan rumah, 33 jenis perhiasan emas dan berlian, mobil Toyota Camry AD-2-RI dan Honda CRV AD-8000-RZ serta uang tunai senilai Rp 120 juta.
Menurut Sugeng, tanah dan rumah yang disita, dipasang papan pengumuman penyitaan dari Kejati Jateng. Beberapa rumah yang dipasangi papan penyitaan, selain rumah di JPI, juga di rumah Gaum Tasikmadu, Bejen, Popongan, dan ‘Lor In Residence’.
“Nanti biar pengadilan yang akan membuktikan apakah harta yang disita ini terkait korupsi GLA atau tidak. Yang penting kami total ingin mengejar pengembalian kerugian negara,” ujarnya.
Saat ditanya total nilai harta mantan Bupati yang disita itu, Sugeng mengaku belum bisa mengkalkulasi. Namun, dari sejumlah harta yang berhasil disita, nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. “Kalau nilai pastinya belum kami hitung. Tapi pastinya miliaran rupiah. ‘Lha wong’ perhiasan saja sekitar dua kotak besar. Padahal ada satu berlian ukuran kepalan tangan yang senilai ratusan juta rupiah,” jelasnya. – */sry