KRONIKANASIONAL

Demokrasi Dalam Syari’at Islam

LKPS Kholif@h Gelar Seminar Keislaman dan Temu Tokoh DSC_0414JO, Solo Demokrasi merupakan sebuah sistim tata negara yang paling banyak dianut negara-negara di dunia. Namun selain itu tak sedikit diantara umat Islam yang memandang bahwa Demokrasi adalah Thoghut atau berhala yang harus dimusnahkan dan diganti dengan sistem yang mereka anggap sesuai dengan syari’ah Islam, yaitu Daulah atau Khilafah Islamiyah.

Kemudian timbul pertanyaan, “Bagaimana interpretasi Islam tentang demokrasi ?”, sudah pasti hampir kebanyakan umat Islam sendiri kurang mengetahuinya dengan pasti. Prosentase umat yang mengakui konsep demokrasi berasal dari Barat lebih besar dari yang mengetahui bagaimana Islam berinterpretasi tentang konsep ini.

Sebenarnya tanpa meng-kiblat bangsa barat, Islam sendiri mempunyai sebuah gambaran sebuah sistem tata negara yang sangat demokratis apabila ditelaah secara mendalam. Hal itu terrefleksi dari kandungan ayat-ayat Al Qur’an dan petunjuk-petunjuk dari Nabi Muhammad SAW. Dan telah terbukti sebagaimana Rasulullah telah menyatukan Bangsa Arab yang bersuku-suku, bertabiat keras dan mengelompok dengan kepemimpinannya yang demokratis.

Sejarah mencatat bahwa di luar otoritas keagamaan yang menjadi tugas utamanya sebagai Rasulullah, Nabi Muhammad SAW merupakan tokoh yang demokratis dalam berbagai hal. Sikap demokratis Nabi Muhammad SAW ini barangkali merupakan sikap demokratis pertama di Semenanjung Arabia, di tengah-tengah masyarakat padang pasir yang paternalistik, masih menjunjung tinggi status-status sosial klan dan non egaliter.

Sebagai contoh bukti kedemokratisan Beliau adalah ketika Nabi Muhammad SAW diminta suku-suku Arab menjadi penguasa sipil (non-agama) di luar status beliau sebagai pemegang otoritas agama, beliau mengambil pernyataan setia orang-orang yang ingin tunduk dalam kekuasaan Beliau sebagi tehnik memperoleh legitimasi kekuasaan.

Perjanjian ini dikenal dengan “Perjanjian Aqobah”. Perjanjian ini didikuti oleh 12 orang dan pada perjanjian Aqobah II diikuti oleh 73 orang. Dari titik ini para ulama Islam sejak dulu menegaskan bahwa kekuasaan pada asalnya di tangan  rakyat, karena itu kekuasaan tidak boleh dipaksakan tanpa ada kerelaan dari hati rakyat.

Dan kerelaan itu dinyatakan dalam sumpah setia tersebut. Ketika Beliau membentuk negara pertama kali dalam Islam, yaitu Negara Madinah—yang multi agama—Beliau tidak menggunakan Al Qur’an sebagai konstitusi negara. Karena Al Qur’an hanya berlaku bagi orang-orang yang mempercayainya.

Beliau menyusun “Piagam Madinah” berdasarkan kesepakatan dengan orang-orang Yahudi sebagai konstitusi Negara Madinah. Pada masa Negara Madinah ini pula Beliau mengenalkan konsep “Bangsa” (al Ummah) sebagai satu kesatuan warga negara Madinah tanpa membedakan asal usul suku. Sebelum Beliau wafat (11 H/632 M) seluruh jazirah Arab telah bersatu dibawah satu kekuatan politik, hal ini menarik untuk dikaji.

Belum pernah dalam sejarah orang-orang nomad padang pasir itu dapat dipersatukan. Watak mereka yang keras akibat gemblengan alam yang tidak ramah, sifat egois, dan angkuh tidak mau diperintah, dapat dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW melalui ajaran Islam. Bahkan pula sejak waktu itu masyarakat Arab Baduwi yang tidak dikenal, kini muncul sebagai satu kekuatan yang membawa obor penerang sehingga dunia pun menjadi kaget.

Dari kenyataan sejarah tersebut, Maka benarlah mengapa Nabi Muhammad SAW termasuk dalam predikat tokoh yang sangat berpengaruh di dunia. Dengan sikap kepemimpinan yang penuh diplomatis, yang tidak hanya diperuntukkan kepada umatnya, namun juga kepada pihak-pihak yang selalu oposisi terhadap Beliau.

“Berdasarkan latar belakang dan masukan dari banyak kalangan, Lembaga Kajian & Pendampingan Sosial Kholif@h mengadakan sebuah Seminar Keislaman dan Temu Tokoh tentang Demokrasi dalam ajaran Islam yang akan melibatkan semua elemen masyarakat dan aktifis guna mencari solusi yang tepat dalam membendung tindak anarkisme dan terorisme menjelang Pemilu 2014 dengan tema demokrasi dalam syari’at Islam.”ungkapAhmad Yazid Fauzan, ketua panitia, disela-sela acara seminar di Ruang Sidang DPRD Kota Surakarta. Minggu (2/2/2014)

Dengan menampilkan narasumber Ustadz Ihsan Syaifudin (Ma’had Baitul Hikmah Sukoharjo) yang akan menyajikan hal “Memilih Pemimpin Dalam Islam”, Drs. HM. Dian Nafi’ M.Pd (Ponpes Al Muayyad Solo) yang akan memberikan materi“Demokrasi Dalam Pandangan Islam” dan Drs. H. Abdullah Faishol M. Hum (IAIN Surakarta) yang akan menyampaikan “Islam Dan Demokrasi Indonesia”. – ian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *