Netralitas PNS Pemkab Boyolali Disorot Bawaslu

JO, Boyolali — Netralitas PNS Kabupaten Boyolali dalam Pileg 9 April mendatang mendapat sorotan tajam dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Untuk itu, Bawaslu menekan Panwaslu Kabupaten agar lebih serius mengawasi netralitas PNS Pemkab Boyolali.
“Kita diminta untuk lebih serius mengawasi dan melakukan penindakan terhadap PNS yang tidak netral,” ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Boyolali, Taryono, Senin (24/2/2014).
Dijelaskan, untuk saat ini pihaknya telah memeriksa sembilan PNS yang diindikasikan tidak netral. Sayangnya, dari hasil pemeriksaan, pihaknya belum menemukan hal itu. Diakui, selama penyelidikan, Panwas terkendala bukti dan saksi.
Dicontohkan, kasus laporan dari Karanggede, sekalipun disebutkan ada 15-an orang saksi-saksi, namun ketika dipanggil untuk klarifikasi ternyata tidak ada yang datang. Padahal pihaknya terbatas waktu untuk pemeriksaan saksi. Hingga akhirnya kasus dugaan pelanggaran Pemilu oleh PNS terpaksa tidak cukup alat bukti dan saksi.
Meski begitu, pihaknya tetap menindaklanjuti instruksi Bawaslu, yakni dengan merekomendasikan kepada Sekda untuk menginstruksikan jajaran PNS Boyolali agar menjaga netralitas. Selain Kepada Sekda, surat yang sama juga ditembuskan kepada KPU Boyolali. Dalam surat tersebut menurut dia juga temasuk ancaman pidana pelanggaran Pemilu oleh PNS.
Disisi lain,Ketua KPU Boyolali, Siswadi Sapto, membenarkan pihaknya sudah menerima surat tembusan dari Panwaslu terkait netralitas PNS. Menurut Siswadi netralitas PNS merupakan hal yang mutlak dalam Pemilu. –tml