POLITIK

PNS Sukoharjo Teindikasi Politik Praktis

Subakti A Sidik, Ketua Panwaskab Sukoharjo
Subakti A Sidik, Ketua Panwaskab Sukoharjo

JO, Sukoharjo – Menindaklanjuti kasus 4 PNS Pemkab Sukoharjo yang diindikasikan ikut berpolitik praktis alias kampanye, Inspektorat Kabupaten Sukoharjo akhirnya mengundang Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sukoharjo untuk dilakukan klarifikasi.

Inspektur Pembantu I Inspektorat Sukoharjo, Budi Santoso menyatakan undangan kepada Ketua Panwaslu Sukoharjo berkaitan dengan rekomendasi Panwaslu kepada Sekda.

“Memang benar kami meminta penjelasan lebih lanjut mengenai surat rekomendasi Panwaslu yang dikirim ke Pak Sekda,” terang Budi.

Namun, pihaknya belum dapat memberikan keterangan terkait tindak lanjut 4 PNS yang dimaksud, karena kasus itu menunggu pembahasan di tataran tugasnya dengan tim.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Panwaslu Sukoharjo Subakti A Sidik, membenarkan pihaknya telah diundang oleh Inspektorat Sukoharjo untuk memberikan informasi lanjutan.

“Inspektorat meminta informasi lebih lanjut terkait 4 PNS yang terlibat politisasi birokrasi itu. Sebelum menjatuhkan sanksi kepada PNS bersangkutan, Inspektorat membutuhkan informasi lebih lengkap.” ungkap Subakti, kemarin.

Pemanggilan itu dinilai wajar mengingat dalam surat rekomendasi yang dilayangkan Panwaslu kepada Sekda beberapa waktu lalu belum dijelaskan secara detail peran-peran para PNS yang terbukti berpolitik tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Panwaslu telah mengirimkan rekomendasi berupa pembinaan dan sanksi untuk 4 PNS di Sukoharjo karena terbukti berpolitik.

Empat PNS itu diantaranya Camat Sukoharjo Gondang Redjono, Lurah Bulakan (Sukoharjo) Darmadi, Lurah Dukuh (Sukoharjo) Tri Budi Setiawan, dan Kepala UPTD Pendidikan Weru sekaligus Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Weru Samino. – sry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *