KPPBC Terapkan Sangsi Denda
JO, Solo – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Surakarta, berhasil mengoptimalkan penerimaannya dari
berbagai sektor, mulai dari penertiban sektor administrasi setiap pelanggaran administrasi dikenai denda.
Bahkan sedikitnya ada empat pabrik rokok dan empat pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Surakarta, Aries Baroto menyatakan, bahwa pelanggaran tersebut terkait dengan pencatatan produksinya.
“Institusi kami punya kewajiban setiap 15 hari para pengusaha wajib melaporkan produksinya,” jelas Aries, di kantornya. Senin (24/3/2014).
Guna penertiban tersebut, dijelaskan Aries, pihaknya melakukan jemput bola dengan mendatangi sejumlah pabrik rokok untuk melihat sistem pembukuannya.
Dan, hasil temuan dilapangan banyak terjadi selisih pencatatan hasil produknya, yang nominal dendanya bisa mencapai puluhan juta rupiah didasarkan atas selisih pencatatan dikalikan dua nilai cukai hasil tembakau.
“Nominal denda masing-masing pabrik rokok bervariatif, antara lain Rp36,440 juta, Rp23,200 juta, Rp9 juta dan Rp4 juta,” terangnya.
Sedangkan hasil pengawasan terhadap TPE MMEA. Sedikitnya ada
2 pengusaha yang melakukan keteledoran saat dilakukan penyidakan
terhadap stok opname. Sehingga terjadi selisih antara produk yang
terjual dengan sisa barang.
Sementara total penerimaan sektor cukai mencapai Rp133,063 juta,
sedang dari sektor pabean sebesar Rp75 juta dengan total nominal
mencapai Rp208,063 juta.
“Penerimaan ini merupakan upaya yang kita lakukan untuk mendongkrak penerimaan kantor kita. Pemeriksaanya kita lakukan secara random setiap hari,” pungkas Aries. – edo