1.188 Peserta Ikuti Seleksi Tulis Calon PPS di KPU Sukoharjo

JATENGONLINE, SUKOHARJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, melaksanakan seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang dikuti 1.188 orang, Selasa (10/1/2023) di 12 lokasi Kecamatan.

Yakni Gedung BPLKMD Kecamatan Weru, aula Kecamatan Bulu, aula Kecamatan Tawangsari, gedung Balai Desa Nguter, pendopo Kecamatan Bendosari, aula Kecamatan Sukoharjo, pendopo Kecamatan Baki, Gedung Graha Sejahtera Cemani Grogol, pendopo Kecamatan Gatak, aula Kelurahan Ngadirejo Kartasura, Gedung Pertemuan Desa Cangkol Mojolaban, dan pendopo kecamatan Polokarto.

Jumlah calon anggota PPS yang lolos seleksi administrasi ada 1.342 orang dan berhak mengikuti seleksi tertulis yang digelar hari ini. Tetapi yang hadir 1.188 orang.

Pendaftaran PPS mulai dibuka sejak 18 Desember 2022 sampai 30 Desember 2022 dan ada 42  desa/kelurahan yang pendaftar kurang dari 6 orang sehingga dilakukan perpanjangan pendaftaran dari 31 Desember 2022 sampai tanggal 2 Januari 2023.

Jumlah pendaftar calon PPS ada 2.019 yakni pendaftar melalui pendaftaran online/aplikasi Siakba ada 2008 dan secara mandiri ada 11 orang. Dari 2.019 orang tersebut terdapat 1.459 pendaftar yang melengkapi berkas dan dilakukan proses penelitian administrasi. Hingga terdapat 1.342 orang Memenuhi Syarat (MS), dan 117 orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pengumuman seleksi tertulis dilakukan pada tanggal 15-17 Januari, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS sejak 6 Januari sampai 17 Januari 2023 . Selanjutnya calon PPS yang lolos seleksi tertulis akan melanjutkan seleksi wawancara pada tanggal 18-20 Januari 2023.

Hingga nantinya akan ditetapkan 3 orang anggota PPS tiap desa/kelurahan. Pelantikan PPS pada 24 Januari 2023 , dengan masa kerja mulai 24 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

“KPU Sukoharjo membutuhkan 501 PPS yakni dalam 1 desa/kelurahan butuh 3 orang anggota,” terang Suci Handayani, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo

Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri dan Pemilihan yang terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). (*/ian) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *