BBWSBS ‘Tebang Pilih’ Tertibkan Bangunan Yang Berada di Bantaran Sungai
Sunan Jogo Kali, Pucang sawit, Jebres Solo
JATENGONLINE, KARANGANYAR – Marak berdirinya sejumlah bangunan di bantaran sungai yang dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) yang diduga melanggar aturan, meskipun demikian Sub Koordinasi Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan BBWSBS Herawati A. Purwaningsih menolak ketika dikonfirmasi wartawan terkait masalah tersebut.
“No comment, ini politik, saya tidak mau jawab,” kata Herawati Ana Purwaningsih saat ditanya sejumlah wartawan.
Sementara dari informasi yang dihimpun dilapangan, banyak bangunan yang berdiri di sempadan atau batas daerah aliran sungai (DAS) Sungai Bengawan Solo maupun anak Sungai Bengawan Solo dan jumlahnya puluhan dititik lokasi di wilayah Soloraya, baik yang dikemas sebagai taman rekreasi, bangunan tempat tinggal maupun bangunan untuk usaha. Dimana, demi menyaksikan kondisi seperti ini, terkesan pihak pemangku kebijakan melakukan pembiaran.
Tindakan pembiaran sebagaimana dilakukan disinyalir merupakan bentuk pelanggaran, dan terjadi sudah sejak lama serta terus menerus. Misalnya, munculnya taman rekreasi di wilayah Jebres yang dibangun mantan pejabat Kota Solo dan lokasinya pun berada di bantaran Sungai Bengawan Solo.
Bahkan awak media sudah berupaya untuk melakukan konfirmasi, namun tetap saja pihak BBWSBS tidak bersedia berkomentar tentang hal itu.
Selain itu pejabat BBWSBS tersebut, juga enggan berkomentar tentang kontruksi bangunan yang dibuat untuk Taman Rekreasi di wilayah Jebres.
Konon bangunan itu dibuat atas inisiasi mantan pejabat Kota Solo. Herawati terkesan menolak menanggapi masalah ini, bahkan ketika saat berada di Karanganyar, lebih banyak memaparkan tentang aturan, termasuk BBWSBS hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi atas pemanfaatan sumber daya air.
“Untuk izin lainnya, hingga pemanfatan lahan menjadi kewenangan dinas pemerintah kota atau kabupaten terkait,” imbuhnya.
Lebih lanjut ditambahkan Herawati, bahwa perihal keberadaan bangunan yang berdiri di bantaran sungai beserta pemiliknya, BBWSBS telah melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat. Secara aturan boleh menggunakan sempadan sungai.
“Dimiliki juga boleh, mau disertifikatkan juga boleh, asal penggunaannya mengikuti kaidah yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (*/ian)