Pengerukan Sedimen Sungai Wewenang BBWSBS, Kenapa Belum Dilakukan?

JATENGONLINE, BOYOLALI – Adanya sejumlah penyempitan daerah aliran sungai di Solo Raya, yang menyebabkan aliran air tak lancar, masih belum ada penyelesaian dan solusi pasti. Bahkan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BWBSBS) sebagai pemilik kebijakan tak mampu berbuat banyak.

Bahkan pendangkalan dan penyempitan yang terjadi di Kali Jenes yang bermuara dari Kabupaten Boyolali mengalir melewati wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, hingga ke Bengawan Solo melewati kota Solo belum juga tertangani tuntas.

Bahkan berdirinya bangunan di bantaran semakin marak dan terus bertumbuhan berdiri di sempadan sungai, yang di sinyalir sebagai pemicu terjadinya pendangkalan dan menggunungnya sendimentasi material penyebab penyempitan aliran sungai.

Kali Jenes yang berada di Dukuh Mendungan, Desa Pabelan, Kartasura lokasinya berbatasan dengan Kota Solo, perbatasan antara Desa Singopuran dengan Desa Pabelan mengalami hal yang sama.

Camat Kartasura, Joko Miranto menyampaikan, telah terjadi penyempitan aliran sungai Kali Jenes Gembongan, keadaan tersebut di perparah adanya sendimen. Bangunan kanan kiri telah menghimpit aliran sungai sehingga mengecil.

“Hilangnya garis sempadan akibat adanya bangunan liar mengakibatkan banjir sering terjadi di daerah Gembongan itu,” ujar Joko ditemui wartawan, Senin (13/3/2023).

Upaya untuk pengerukan sedimen pun mengalami kesulitan karena adanya sejumlah bangunan, membuat alat berat sangat sulit bisa diturunkan ke sungai.

Kendala utama jika dilakukan pengerukan sendimentasi, disebutkan Joko mengutip keterangan dari petugas BBWSBS adalah, tidak adanya akses jalan ke titik sendimentasi. Sepanjang sungai di daerah itu sudah penuh deretan bangunan berdiri di sempadan.

Seperti yang ada di jembatan depan The Heritage Palace Gembongan ke timur, pendangkalan Kali Jenes tebal sekali. Seandainya bisa dikeruk, setidaknya bisa mengurangi resiko banjir.

Persoalan sendimentasi Kali Jenes di daerah Gembongan tersebut sebenarnya sudah menjadi pembahasan antara Camat dengan Kepala Desa setempat, termasuk sidak ke lokasi juga. Hanya saja untuk penanganannya, tentu menjadi kewenangan BBWSBS untuk dapat menindaklanjuti. (*/ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *