Kok iso yo? Ada Sertifikat Di Bangunan Sempadan Bantaran Sungai Yang Jadi Wewenang BBWSBS
JATENGONLINE, SOLO – Silang sengkarut yang terus berlanjut terkait permasalahan penyebab banjir di wilayah Solo Raya akibat merebaknya bangunan yang berdiri di tepian daerah aliran sungai belum juga ada titik terang.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, Dwi Purnama ikut buka suara terkait munculnya bangunan yang berdiri di atas Sungai Bengawan Solo maupun di anak sungai bengawan Solo yang menjadi salah satu penyebab banjir
Termasuk diterbitkannya sertifikat bagi hunian yang di bangun diatas bantaran sungai tersebut.
Menurut Kakanwil BPN Jateng, bila ada yang punya hak milik atas bangunan yang berdiri tersebut, namun perlu dilakukan kajian dan cek ricek bisa saja itu terjadi berdasar catatan sejarahnya.
“Yang menjadi catatan penting yakni restrictionnya yakni larangannya,” tegas Dwi Purnama, ditemui media di sela-sela acara Rapat Kerja Daerah BPN se-Jateng di Kota Solo. Jumat (17/3/2023)

BPN berhak mengeluarkan hak atas kepemilikan tanah, lanjut Kakanwil BPN itu, namun, kewenangan terkait pembangunan yang dilakukan si pemilik tanah ada pada Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS-BS) dan Pemerintah Kota atau Pemerintah Daerah. Pihaknya tidak ingin masuk ke ranah tersebut intinya.
“Yang jelas, sertifikat kepemilikan atas hak tanah memang dari BPN. Tapi, untuk pembangunannya harusnya berkoordinasi,” tambahnya.
Orang pertama di Kanwil BPN Jateng itu juga mempertanyakan, apakah bantaran yang berada di Sungai Bengawan Solo maupun anak sungai menjadi aset BBWS BS atau belum.
Jika belum menjadi asetnya, tentu masyarakat bisa mengurus kelengkapan untuk dapat memiliki dikuatkan dengan sertifikat dari negara. Meskipun itu harus dilakukan kajian lebih mendalam.
“Letter C misalnya, jadi sudah ada haknya milik masyarakat. Kalau terkait sepadan, itu kan masalah undang-undang dan peraturan. Duluan mana, undang-undang atau haknya,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Sri Handoko mengatakan, tahun 1990 an dahulu, aliran Sungai Jenes yang ada di Dukuh Mendungan sangatlah lebar.
Di pinggir sungai tersebut juga terdapat rel kereta api yang mengarah ke Pabrik Gula di Gembongan, Kecamatan Kartasuro, Sukoharjo
Seiring berjalannya waktu, rel yang berada di kawasan itu diuruk menjadi jalan raya. Sedangkan, di bibir sungai digunakan kawasan pertokoan. Sekira mulai tahun 2.000-an keatas, makin marak pembangunan pertokoan, tempat usaha, bahkan hunian disana.
“Saya yakin, bangunan itu tidak memiliki IMB (izin mendirikan bangunan-red). Waktu itu Bupatinya Bambang Riyanto tidak mengeluarkan IMB. Tapi kok malah bersertifikat. Itu yang aneh,” ungkap Sri Handoko.
Terkait keberadaan bangunan yang berdiri di atas bantaran, Sri Handoko pernah melakukan pengecekan dengan menanyai salah seorang pemilik pertokoan. Dia tidak bisa berbuat apa-apa karena pemilik toko memiliki serifikat tanah. Padahal, jelas-jelas lokasinya berada mepet di bibir Sungai Kali atau Sungai Jenes. Bahkan, ada yang menjorok ke dalam sungai.
Tak sampai disitu saja, dia makin terkejut dengan berdirinya jembatan milik salah satu yayasan pendidikan yang berdiri di atas aliran sungai tersebut. Dengan adanya kepemilikan yang sah dikeluarkan pihak terkait atas bangunan tersebut Sri Handoko pun tak bisa berbuat banyak.
Harusnya, sejak awal Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) bertindak mengingatkan mereka. Namun, selama ini juga tidak ada tanggapan sama sekali dari BBWSBS. (*/ian)