PERNIKWARTA JATENG

Ternyata Ada Rumah Pejabat Berdiri Di Bantaran Sungai, Ini Kata Lurah Laweyan!

JATENGONLINE, SOLO – Polemik berdirinya sejumlah bangunan yang berada di bantaran sungai terus bergulir, dimana menurut informasi pemiliknya adalah pejabat atau mantan pejabat yang berkuasa dimasa lalu.

Adalah bangunan mewah yang berdiri di atas bantaran Sungai Jenes di area Laweyan yang disinyalir milik mantan pejabat Bank Indonesia (BI) semasa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, yakni Agus Marto Wardoyo.

Informasi tersebut dibenarkan Lurah Laweyan Agus Wahyu Purnomo Anwar, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya. “Secara pasti saya kurang tahu dan takut salah,” ujarnya. Selasa (4/4/2023)

Masalah itu hak atas tanah warisan atau jual beli, lanjut Agus, dirinya tidak mengetahui secara pasti. Saat dirinya menjabat sebagai Lurah Laweyan, mantan pejabat BI, Agus Marto Wardoyo sudah dikenal warga masyarakat Kampung Laweyan yang  telah memiliki rumah besar bercat putih yang berdiri di atas bantaran Sungai Jenes Laweyan, khususnya di Kampung Keramat.

Termasuk itu status tanah, masih menurut penuturan Agus Wahyu Purnomo Anwar, sudah bersertifikat atau belum, dirinya juga tidak mengetahui secara pasti. Berdasarkan data yang ada di Kalurahan Laweyan, ada sekitar 20 rumah bangunan permanen berdiri di atas bantaran Sungai Jenes dan kesemuanya masih merupakan tanah pikukuh belum bersertifikat lantaran merupakan tanah hak warisan.

Bisa jadi, untuk rumah sekaligus tanah milik Agus Marto Wardoyo sudah bersertifikat melalui notaris. “Kalau masalah kepastiannya, saya pribadi belum tahu. Selain saat itu saya belum jadi lurah di Laweyan, juga pastinya tidak mengetahui akan kepengurusan surat tanah rumah Agus Marto Wardoyo yang pejabat itu. Sehingga yang lebih tahu Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) karena berada di atas bantaran sungai,” jelas Agus Wahyu Purnomo.

Tanah berikut bangunan yang bisa berdiri di atas bantaran sungai, kembali Agus Wahyu menegaskan, pastinya merupakan wilayah kewenangan BBWSBS, pastinya harus ada ijin dari BBWSBS yang lebih tahu, boleh tidaknya didirikan bangunan. Sekalipun keberadaan bangunan permanen itu sudah cukup lama berdiri bahkan bisa dikatakan bersejarah, tetap menjadikan kewenangan dari BBWSBS masalah perijinannya.

“Yang saya ketahui, sesuai aturan pemerintah, bangunan di atas bantaran sungai harus ada sepadan semisal jalan inspeksi sekitar dua meter dari bibir sungai,” katanya lebih lanjut.

“Kebetulan di rumah Agus Marto Wardoyo itu pas berdiri di bibir sungai. Sumonggo, silakan saja mau dikepras untuk dirobohkan ditarik garis dua meter dari bibir sungai untuk dibangun permanen itu urusan dan kewenangan dari BBWSBS bukan wewenang dari pihak Kalurahan,” pungkas Lurah Kampung Batik Laweyan itu. (*/ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *