KRONIKAWARTA JATENG

Wow, Ada 20 Bangunan Permanen Berdiri di Atas Bantaran Sungai Jenes Laweyan?

JATENGONLINE, SOLO – Ternyata di kelurahan Laweyan yang hanya memiliki 3 Rukun Warga dan 10 Rukun Tetangga, yang didalamnya terdapat industri Kampoeng Batik Laweyan ini, ada sejumlah bangunan permanen yang berdiri di bantaran sungai.

Kepada wartawan yang menjumpai di ruang kerjanya, Lurah di Kelurahan Laweyan Agus Wahyu Purnomo Anwar mengungkapkan, ada 20 an rumah yang dibangun dibantaran Sungai Jenes.

Salah satunya disinyalir milik Agus Marto Wardoyo, yakni mantan Pejabat Gubernur BI semasa Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dimana 20 bangunan permanen yang berdiri di atas bantaran Sungai Jenes Laweyan tersebut, dijelaskan Agus Wahyu Purnomo Anwar, ada di dua wilayah kampung, yakni dikampung Keramat dan kampung Kidul Pasar.

Dua kampung tersebut, menurut Lurah setempat, dan banyak memiliki nilai sejarah. Kampung Laweyan ini merupakan Kampung tertua di Kota Solo, sehingga bisa dipastikan lagi banyak bangunan bernilai historis, sejarah leluhur peninggalan tempo dulu, sepantaran dengan berdirinya Kerajaan Kasultanan Pajang abad 15 silam dengan Rajanya Sultan Hadiwijaya yang populer dengan sebutan Mas Karebet atau Jaka Tingkir.

Termasuk bangunan rumah permanen yang ada di atas bantaran Sungai Jenes Laweyan milik mantan Pejabat Gubernur Bank Indonesia ( BI) semasa Presiden SBY. Dimana hampir bisa dipastikan, status lahan tanahnya belum bersertifikat melainkan masih pikukuh lantaran warisan leluhur.

Dari ke 20 rumah bangunan permanen yang ada di bantaran Sungai Jenes Laweyan, tidak terkecuali milik mantan pejabat BI tersebut merupakan bagian kewenangan dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS).

Dijelaskan Agus Wahyu, meskipun merupakan peninggalan leluhur bersejarah pastinya, keberadaannya pun jauh sebelum ada BBWSBS.

“Meskipun demikian tetap saja bukan bagian wilayah kewenangan lurah setempat, melainkan wewenang dari BBWSBS. Apapun yang akan dilakukan menjadi haknya BBWSBS,” tandasnya.

Sesuai aturan pemerintah, bangunan permanen di atas bantaran sungai harus ada semacam jalan, minimal dua meter dari bibir sungai. Padahal, selama ini bangunan permanen yang ada di atas bantaran Sungai Jenes Laweyan, kesemuanya persis berada di atas bibir sungai.

“Saya sendiri juga tidak tahu rumah milik Agus Marto Wardoyo itu pikukuh atau sertifikat,” terangbAgus Wahyu.

Karena, pihaknya, belum pernah konfirmasi, karena yang ada di rumah tersebut, hanya petugas rumah tangga. (*/ray)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *