Banyak Perusahaan yang Dibokir AHU Karena Belum Melaporkan Data Pemilik Manfaat, Ini Solusinya

Banyak Perusahaan yang Dibokir AHU Karena Belum Melaporkan Data Pemilik Manfaat, Ini Solusinya

Ditjen AHU Kemenkumham telah melakukan pemblokiran akses sementara pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) untuk korporasi yang belum melaporkan data pemilik manfaat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara. Hingga Desember 2022, baru 38,47% korporasi di Indonesia yang telah melaporkan data pemilik manfaat.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melakukan pemblokiran akses sementara pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) untuk korporasi yang belum melaporkan data pemilik manfaat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara.

Menurut Founder Sah! Indonesia, Suyahman, banyak perusahaan yang belum melaporkan Beneficial Ownership (BO) karena sistem blokir baru dilakukan pada Maret 2023. Korporasi diminta untuk melakukan pengisian data pemilik manfaat melalui laman https://bo.ahu.go.id untuk membuka pemblokiran akses tersebut.

Data Ditjen AHU per tanggal 12 Maret 2023 menunjukkan bahwa hanya 32,38 persen dari total 2.583.447 korporasi yang sudah melaporkan BO. Sedangkan pada tanggal 11 Maret 2023, telah dilakukan pemblokiran terhadap 1.142.005 korporasi yang terdiri dari 734.669 PT (Perseroan Terbatas), 225.064 yayasan, dan 182.272 perkumpulan. Dari jumlah itu, pemblokiran akses telah dibuka untuk 3.140 korporasi yang sudah melakukan pelaporan BO melalui laman resmi bo.ahu.go.id.

Peraturan Presiden No 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme mewajibkan korporasi untuk menyampaikan laporan pemilik manfaat. Pemerintah Indonesia melalui Ditjen AHU Kemenkumham sedang gencar-gencarnya melakukan pembenahan data beneficial ownership/pemilik manfaat dalam rangka untuk menjadi anggota dari Financial Action Task Force (FATF).

Masyarakat juga dapat memantau progres deklarasi dan transparansi data Beneficial Ownership (BO) serta melihat daftar nama korporasi/perusahaan yang sudah melaporkan BO melalui laman resmi Ditjen AHU Kemenkumham. Dengan adanya transparansi data pemilik manfaat korporasi, diharapkan dapat membantu upaya pencegahan korupsi perizinan, pengadaan barang/jasa, serta membantu proses penanganan perkara.

Sah! Indonesia adalah platform legalitas bisnis secara digital yang berkomitmen memperkuat dan melindungi ekosistem bisnis di Indonesia

Suyahman
08562160034
cs@sah.co.id

Press Release ini juga sudah tayang diĀ VRITIMES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *