Kuasa Hukum Ketiga Warga Mojo Yang Gak ‘Kebagian’ RLH, Siap Perkarakan ke Ranah Pidana
JATENGONLINE, SOLO – Senin (22/5/2023), merupakan batas akhir pengosongan hunian warga terdampak penertiban (WTP) di Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Kota Solo sebagaimana yang dikeluarkan dinas terkait.
Surat pemberitahuan pembongkaran hunian per tanggal 17 Mei 2023 ini ditujukan kepada warga di kelurahan Mojo Pasar Kliwon.
Adapun terkait surat pemberitahuan akan adanya pembongkaran dari Dinas Perkim terhadap rumah di Jamparing RT 05 RW 02 Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, penasehat hukum Fariz Suradi, Sri Slameto, Fandi Hidayat Yunanto.
Dr. MS Kalono, S.H., M.Si. selaku kuasa hukum ketiganya menyatakan, bahwa Pembongkaran/eksekusi terhadap obyek yang tidak secara suka rela dibongkar harus melalui putusan pengadilan. Diluar itu adalah perbuatan ilegal, merupakan perbuatan pidana. Semua yg terlibat bisa dijerat pidana
“Kami mendesak dilakukan audit secara independen atas pembagian RLH Kenteng dan rumah deret Mojo. Hal itu dikarenakan diduga keras adanya rekayasa perpindahan KTP dari luar kota Surakarta menjadi ber-ktp Surakarta demi untuk mendapatkan pembagian RLH dan rumah deret,” tegas Kalono
Sementara itu, lanjut Kalono, penduduk yang lahir dan atau ber-KTP kota Surakarta lebih lama justru tidak mendapatkan bagian.
Kemudian ada warga yang ngontrak di Jamparing mendapatkan pembagian RLH, sedangkan pemilik kontrakan yang lahirnya disitu justru tidak mendapatkan pembagian RLH, padahal rumah yang dikontrakkan menjadi obyek penataan yang dibongkar pemerintah.
“Selain itu ada warga yang lebih kaya mendapatkan pembagian RLH, sedangkan klien kami yang lebih miskin tidak mendapatkan RLH,” tambah Kalono.

“PLN supaya menyambung lagi aliran listrik ke klien kami. Karena klien kami adalah pelanggan yang baik dan tidak ada kehendak dari klien kami untuk memutuskan dari berlangganan listrik PLN. Apabila PLN tidak mengindahkan maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya. (*/tim)