HUT 30 Tahun FSP RTMM-SPSI Teriakan Penolakan Pasal Tembakau dalam RUU Kesehatan
JATENGONLINE, KUDUS – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM – SPSI) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-30 dengan menyuarakan semangat penolakan terhadap penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika serta produk yang diatur secara ketat yaitu minuman beralkohol sebagaimana tertuang dalam Pasal Pengamanan Zat Adiktif pada Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan.
Draft UU yang bersifat omnibus law itu sendiri saat ini tengah dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Ketua Umum Pimpinan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, mengatakan sebanyak lebih dari 143 ribu anggotanya saat ini sedang resah akibat pasal tembakau dalam RUU Kesehatan. Mulai dari Pasal 154 sampai dengan Pasal 158.

”Kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab melalui Kementerian Kesehatan telah menggunakan momentum RUU Kesehatan ini untuk mendorong peraturan yang akan membinasakan sektor tembakau yang merupakan sawah ladang anggota FSP RTMM,” ungkapnya saat sambutan acara 30 tahun FSP RTMM-SPSI.
Pasal 154-158 tentang Pengamanan Zat Adiktif pada RUU Kesehatan terlihat secara jelas akan menjadi titik tolak untuk menghancurkan sektor tembakau.
”Tidak hanya kita sebagai pekerja yang akan hilang mata pencahariannya, tapi juga saudara-saudara kita petani tembakau, pekerja seni, dan pedagang yang hidupnya bergantung dari keberadaan industri tembakau.”
Sudarto melanjutkan penyetaraan hasil tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol dalam pasal-pasal bermasalah di RUU Kesehatan menyakiti perasaan mereka sebagai tenaga kerja legal yang terus berjuang untuk mencari nafkah bagi keluarga.
Oleh karena itu, FSP RTMM-SPSI mendesak Panja Komisi IX DPR RI untuk mengeluarkan pengaturan tembakau dari RUU Omnibus Kesehatan. Sebab hal ini bisa mengancam sebanyak lebih dari 143 ribu anggota FSP RTMM-SPIS yang dapat kehilangan pekerjaan bila pasal-pasal dimaksud diloloskan di RUU Kesehatan.
”Tuntutan kami telah mendapatkan dukungan sebanyak lebih dari 60 ribu orang lewat penandatanganan petisi online. Saya yakin dukungan akan terus bertambah bukan hanya dari rekanrekan anggota tapi juga masyarakat luas. Sebab ini masalah nasib jutaan orang,” tegas Sudarto.
Ia juga menyerukan kepada seluruh anggota FSP RTMM-SPSI di seluruh Indonesia untuk tegak lurus hanya memilih para wakil rakyat yang peduli dan berani membela kepentingan tenaga kerja dengan menolak seluruh pengaturan tembakau pada RUU Kesehatan.

”Kami pastikan bahwa kami akan ke Jakarta bila tuntutan kami tidak didengar!” RUU Kesehatan dinilai juga akan memberikan Kementerian Kesehatan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur industri hasil tembakau tanpa memahami karakteristik industri, termasuk tidak peduli bahwa industri hasil tembakau adalah sektor padat karya yang telah menyediakan jutaan lapangan pekerjaan.
Ada 11, 176 orang memecahkan rekor muri senam bersama berseragam batik tembakau. Bertajuk “Tembakau Sebagai Sumber Penghidupan Bagi Pekerja/Buruh Rokok Indonesia”, dalam peringatan 30 tahun FSP RTMM-SPSI ini.
Bupati Kudus, DR. Hartopo ST., MM, MH hadir pada senam yang berlangsung selama lebih dari 1,5 jam ini. Setelah acara senam berbatik, acara dilanjutkan dengan santunan kepada anak yatim serta
penyerahan 30 paket Tumpeng Tembakau sebagai simbol 30 tahun dari Pimpinan Daerah FSP RTMMSPSI kepada Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI.
Selanjutnya, PP FSP RTMM-SPSI akan menyerahkan sebanyak 30 paket Tumpeng Tembakau dimaksud
ke DPR RI sebagai simbol aspirasi FSP RTMM-SPSI dalam menolak pasal tembakau di RUU Kesehatan.
”Sekali lagi, RTMM SPSI menolak pasal tembakau dalam RUU Omnibus Kesehatan!” tegas Sudarto. (*/ian)